Miliki Sabu 10,2 Gram, Pria Asal Pomalaa Diringkus Sat Narkoba Kolaka

Kolakaonline- Awal tahun 2020, Muhammad Aswar Warga Sopura Kecamatan Pomalaa harus berurusan dengan aparat penak humum. Pasalnya pria 39 tahun ini di tangkap karena kerap melakukan transaksi narkoba di sekitar pemukiman warga Pomalaa.
Kasat Narkoba Polres Kolaka,Iptu Alamsyah Nugraha kepada awak media menjelaskan, bahwa penangkapan Muhammad Aswar alias Aswar ( 39 ) berkat laporan warga sekitar yang selalu melihat pelaku melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.
”Aswar ini selalu dilihat oleh masyarakat sekitar, sering melakukan jual beli barang haram tersebut yakni sejenis Sabu ini, dan alhasil beberapa hari ini anggota melakukan penyelidikan dan Muhammad Anwar alias Aswar ini berhasil kami tangkap pada hari itu juga, yakni Jumat, (10/1/2020) ditempat tinggalnya,” kata Iptu Alamsyah Nugraha.
Masih Kata Alamsyah, dalam kasus penagkapan ini Polisi berhasil menyita barang bukti enam saset sabu dengan berat 10,2 gram, serta alat hisap sabu dan korek api termasuk kaca pireks.
”Muhammad Anwar alias Aswar saat ini telah kami amankan di Polres Kolaka untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut pelaku akan di kenakan Pasal 112 pasal 114 Uandang – Undang RI Nomor 35 Tentang Narkotika, dengan ancaman 5 Tahun Hingga 20 tahun kurungan penjara, ” tutur mantan Kapolsek Watubangga ini.
Wartawan : Dadang

