Kriminal

Polres Kolaka Ringkus Pencuri Elektronik dan Cengkeh 

Kolakaonline- Tim Elang Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka, yang dipimpin oleh Aipda Hendra, pada Minggu (12/1/2020), di Jl. Hidayatullah, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana Pencurian yang juga seorang residivis.

Paur Humas Polres Kolaka Bripka Riswandi menjelaskan bahwa benar telah diamankan seorang pemuda berinisial A alias P (22), warga Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka.

A alias P diamankan karena diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Pencurian di Lingkungan I Rahandinuo, Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur, berdasarkan Laporan Polisi LP/02/I/Res Kolaka/Sek Mowewe, tanggal 11 Januari 2020, dirumah korban bernama Matho Rambu.

“Saat dilakukan pemeriksaan, A alias P mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dirumah korban dan mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J5 warna gold, 1 (satu) buah Laptop merk Toshiba warna hitam, Cengkeh kering seberat 28 Kg dan Merica kering seberat 10 Kg,” ungkap Bripka Riswandi.

Dari hasil pemeriksaan serta pengembangan juga turut diamankan seorang pria berinisial S alias F, dimana pengakuan A alias P saat melakukan aksinya bersama dengan S alias F.

“Adapun barang bukti yang berhasil disita dari terduga pelaku yaitu 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J5 Pro warna gold dan 1 (satu) buah Laptop merk Toshiba warna hitam,” tutur Riswandi.

A alias P beserta barang bukti serta rekannya, saat ini telah diamankan di Polres Kolaka, untuk A alias P telah ditetapkan sebagai Tersangka, dan seorang rekannya masih dalam pemeriksaan.

“Untuk diketahui bahwa A alias P merupakan Residivis Tindak Pidana Pencurian. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap Tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana maksimal 5 tahun penjara,” tutur Bripka Riswandi.

Wartawan : Dadang

















Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button