Kolaka Terkini

CSR Itu Kewajiban Perusahaan, Bukan Kebaikan Perusahaan

Kolakaonline- Pemerintah dan Masyarakat Kolaka kiranya harus mengetahui jika Corporate Social Responsibility (CSR) adalah salah satu kewajiban dari perusahan baik itu perusahaan BUMN, BUMD, Perusahaan Perbankan, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan maupun perusahaan-perusahaan lainnya yang bergerak dalam dunia penanaman modal. Namun kenyataanya saat ini diduga masih terdeteksi ada beberapa perusahaan yang belum diketahui secara jelas dan terbuka apa telah menggelontorkan dana CSR atau belum dengan baik dan tepat sasaran.

Saat di minta tanggapan Achmad Jumades, SH selaku Ketua LBH Asoka Keadilan Sultra Kabupaten Kolaka mengatakan Bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) adalah kewajiban perusahaan dan bukan kebaikan dari perusahaan, hal tersebut sesuai dengan ketentuan UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mana termuat dalam pasal 1 ayat (3), pasal 66 ayat (2) dan pasal 74 ayat (1).

“Selain dari Ketentuan pasal tersebut mengenai Corporate Social Responsibility (CSR) termuat juga dalam ketentuan UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mana tertuang dalam pasal 15 huruf (b), dimana keseluruhnya kewajiban bagi Perseroan untuk mewajibakan bagi seluruh Perseroan untuk mengimplementasikan program-program Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut untuk tiap tahunnya,” tutur Jumades.

Harapan kita semua bahwa seluruh perseroan baik yang bergerak dalam bidang pengelolaan sumber daya alam ataupun penanaman modal lainnya yang ada di Kabupaten Kolaka agar kiranya dapat mengimplementasikan program Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut dengan baik yaitu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

“Dalam menyusun program Corporate Social Responsibility (CSR) baik Perseroan yang bergerak di bidang sumber daya alam ataupun Perseroan yang bergerak di bidang penaman modal lainnya harus memperhatikan beberapa aspek yaitu harus sesuai dengan kebutuhan prioritas masyarakat sekitar yang ada di Kabupaten Kolaka,” tambahnya.

Bahwa pada dasarnya Jumades menjelaskan bahwa LBH Asoka Keadilan Sultra Kabupaten Kolaka telah mengajukan surat kepada Pimpinan DPRD Kab. Kolaka agar kiranya Pimpinan DPRD Kab. Kolaka segera untuk menyurati seluruh Perseroan yang ada di Kabupaten Kolaka terkait Implementasi Laporan Program Corporate Social Responsibility (CSR) yang ada di Kabupaten Kolaka guna untuk mengetahui Program apa yang telah dijalankan selama ini dan program apa yang akan di jalankan.

“Khusus perseroan yang bergerak dalam pengelolaan lingkungan harus memperhatikan Ketentuan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan, karena didalam pasal 68 UU No. 32 tahun 2009 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu dan menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup serta menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,” jelas Jumades, Senin (20/1/2020).

Menurut salah satu masyarakat Kabupaten Kolaka Harmada mengatakan seharusnya sebelum Perseroan menyusun Program CSR tersebut Perseroan dapat melakukan FGD terlebih dahulu dengan menampung berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat. sehingga dalam penyususnan program CSR bagi Perseroan tersebut dapat melahirkan kesepakatan secara tertulis antara pihak perseroan dengan masyarakat.

“Tujuanya adalah untuk melahirkan Program CSR yang sesuai dengan kebutuhan lingkungan disekitar masyarakat,” katanya.

Mengingat ketentuan Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan pada pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa Perseroan dalam mengimplementasikan tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan Rencana Kerja Tahunan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan Perundang Undangan.

“Pada umumnya kesepakatan itu dapat dituangkan dalam suatu perjanjian yang berisi tentang program-program Corporate Social Responsibility (CSR) yang harus dilakukan oleh perusahaan. Hal ini didasarkan pada kedudukan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai kewajiban hukum bagi perusahaan yang dilandaskan pada alasan filosofis sebagaimana yang terdapat dalam UUD 1945,” tegas Harmada.

Wartawan : Dadang























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button