Kolaka Terkini

LBH Asoka Keadilan Sultra Akan Bangun Sinergisitas dengan Pemerintah Daerah Dalam Proses Pelayanan Hukum Untuk Masyarakat

Kolakaonline- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asoka Keadilan Sultra adalah salah satu Lembaga Bantuan Hukum yang dididirkan dengan maksud dan tujuan untuk mengimlementasikan ketentuan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantua hukum.

LBH Asoka Keadilan Sultra didirikan di Kabupaten Kolaka pada tanggal 18 Februari 2018 dengan maksud dan tujuan utama yaitu untuk memberikan konsultasi bantuan hukum dan pembelaan kepada masyarakat luas yang tidak mampu baik secara litigasi maupun non litigasi tanpa membedakan agama, keturunan, suku, keyakinan politik, maupun latar belakang sosial dan budaya.

Menurut Ketua LBH Asoka Keadilan Sultra Achmad Jumades, SH, kepada awak media kolakaonline.com (2/2/2020) bahwa dalam rangka memperingati hari ulang tahun LBH Asoka Keadilan Sultra yang Ke 2 tepatnya yaitu pada tanggal 18 Februari 2020.

“LBH Asoka Keadilan Sultra akan merencanakan membangun komunikasi dan silaturahim dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka dalam membahas mekanisme kerjasama dalam pelayanan hukum di Kabupaten Kolaka kepada masyarakat guna untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Kolaka,” tutur Jumades.Menurut Jumades bahwa sebuah masyarakat yang mandiri adalah impian sebagian atau bahkan seluruh masyarakat Indonesia, dan kemandirian masyarakat bisa dilihat dari berkurangnya tingkat ketergantungan masyarakat pada dunia luar.

“Masyarakat yang mandiri adalah masyarakat yang mampu memenuhi semua kebutuhan dasarnya dengan kemampuan mereka sendiri dan kebutuhan dasar yang dimaksud itu adalah kebutuhan sandang, pangan, perumahan dan kepastian hukum,” katanya.

Lanjut menurut Jumades rendahnya tingkat pendidikan masyarakat yang berada di pedesaan mengakibatkan masyarakat kurang atau bahkan tidak memahami hukum, sehingga kesadaran hukum masyarakatpun rendah dan untuk mengatasi kurangnya pemahaman tentang hukum tersebut maka diperlukan upaya mengkomunikasikan hukum secara efektif dan terus menerus sehingga masyarakat dapat benar-benar memahami pentingnya aturan hukum itu.

“Dalam upaya penyebarluasan informasi dan pengetahuan hukum merupakan sebuah tantangan yang tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah melainkan perlu dukungan dari segenap potensi masyarakat yang ada, termasuk kalangan lembaga bantuan hukum sebagai pejuang hukum dan keadilan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat awam terutama mereka yang belum memperoleh akses untuk mendapatkan perlindungan hukum karena keterbatasan ekonomi, olehnya itu LBH Asoka Keadilan Sultra mencoba untuk membangun komunikasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka guna untuk bekerjasama dalam pelayanan hukum bagi masyarakat,” tegas Jumades yang merupakan salah satu Advokat dan Konsultan Hukum di LBH Asoka Keadilan Sultra.

Sedangkan menurut Harmada Wakil Ketua Bidang Komunikasi Hubungan Masyarakat LBH Asoka Keadilan Sultra mengatakan bahwa dalam rangka untuk mewujudkan gerakan Restorative Justice di Kabupaten Kolaka demi terbentuknya tatanan hukum yang berkeadilan sosial dalam berbagai aspek untuk mewujudkan masyarakat yang taat dan patuh serta sadar terhadap aturan hukum.

“Sangat diharapkan peran dan perhatian serta dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka,” ujarnya.

Menurut Harmada LBH Asoka Keadilan Sultra akan terus menerus aktif dalam melaksanakan kegiatan yang bersifat positif dalama membangun karakter masyarakat yaitu kegiatan-kegiatan Advokasi, Konsultasi, Pendidikan dan Pelatihan, Seminar, Sosialisasi, serta melakukan Pembelaan baik secara litigasi maupun secara non litigasi, sebagai upaya dalam pengembangan dan pembaharuan hukum, olehnya itu sangat dibutuhkan dukungan dari semua elemen guna untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan sosial.

“Hukum dapat menjadi sebuah payung teduh tempat orang berlindung dari segala bentuk ketidakpastian, namun di lain sisi dapat menjadi rimba belantara yang membingungkan bagi mereka yang tidak memahaminya, olehnya itu kedepan LBH Asoka Keadilan Sultra sangat berharap bahwa di Kabupaten Kolaka dibentuk Pendamping Hukum untuk disetiap Desa dengan menamakan Pendamping Kader Hukum Desa, dan landasan hukum pembentukan Pendamping Kader Hukum Desa itu dapat melalui Keputusan Bupati atau Peraturan Bupati (Perbub), atau bahkan Peraturan Daerah (Perda), tergantung pemerintah. Harapan kami semua di Kabupaten Kolaka ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Bantuan Hukum untuk masyarakat yang kurang mampu, seharusnya teman-teman yang ada di DPRD Kabupaten Kolaka harus merespon baik dalam pembuatan Perda Bantua Hukum tersebut,” tegas Harmada. (Tim)























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button