Polres Kolaka Rilis Kasus Nakorba, Penangkapan di Tanggetada Paling Banyak

Kolakaonline- Sepertinya Kasus narkoba di Kolaka pemakin parah, bagaimana tidak, awal tahun 2020 Polres Kolaka membeberkan kelakuan tujuh tersangka yang melakukan tindak pidana Narkotika di wilayah hukumnya.
Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa kepada awak media mengatakan pengungkapan kasus narkoba yang di lakukan awal tahun 2020 berhasil membekuk 7 orang terduga tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu Sabu satu orang diduga sebagai bandar.
Kapolres Kolaka Akbp Saiful Mustofa di dampingi Wakapolres Kompol Robert, Kabag Ops Akp Muhammad Tahir dan Kasat Narkoba Iptu Alamsyah dalam keterang pressnya menjelaskan, bahwa jajaran Polres Kolaka melalui satuan reserse Narkoba berhasil mengamankan 7 orang terduga penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu sabu.
“Ada tujuh orang yang berhasil di amankan yakni, K alias L dengan barang bukti 5,04 gram warga Kecamatan Wondulako, A alias A barang bukti 1,1 gram warga Kecamatan Wondulako, B alias L barang bukti 0,54 gram warga Kolaka, MA alias A barang bukti 10,28 gram warga Kecamatan Pomalaa, I alias E barang bukti 0,31 gram warga Kecamatan Tanggetada, M alias A dan A Lias C dengan barang bukti sebesar 52,94 gram warga Kecamatan Tanggetada “, ungkap Kapolres Kolaka dalam komprensi persnya, Senin (3/2/2020)
Lanjut Kapolres, ketujuh tersangka masih dalam tahap penyelidikan guna pengembangan lebih lanjut, kuat dugaan terduga M alis A dan A alias C merupakan jaringan antar pulau karena barang bukti yang berhasil di amankan seberat 52,94 gram seberta uang tunai sebesar 5.725.000.
“Terduga M alias A dan A alias C termasuk jaringan antar pulau dan masuk kategori bandar karena barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan tersangka cukup besar, sekitar 40 sashet dengan berat 52,94 gram “, beber Saiful Mustofa
Lebih lanjut kata Kapolres, barang Narkotika yang berhasil di amankan dari tangan tersangka M alias A dan A alis C sudah siap edar, kuat dugaan barang tersebut akan di salurkan ke elemen masyarakat termasuk mahasiswa dan pelajar.
“Pasal yang kita kenakan untuk sementara pasal 112 dan pasal 114 tidak menutup kemungkinan akan kita kenakan pasal lainnya, tergantung dari hasil pengembangan dan penyelidikan,” tuturnya.
Kapolres Kolaka Akbp Saiful Mustofa juga menghimbau agar masyarakat Kabupaten Kolaka supaya menghindari penyalahgunaan Narkotika.
“Saya harap masyarakat Kabupaten Kolaka agar menghindari penyalahgunaan Narkotika, mari kita sama sama perangi Narkotika karena itu musuh kita bersama,” tambahnya. (Tim)

