Gara-gara Status, Akun FB Rany Rany Rany, Dilaporkan ke Polres Kolaka

Kolakaonline- Hati-hati menuliskan status di media sosial anda. Jika tidak, bukan tidak mungkin jika Anda harus berurusan dengan pihak berwajib. Seperti halnya yang terjadi di Kolaka, sebuah akun Facebook dilaporkan ke polisi karena unggahan statusnya.
Status yang tertera di sebuah akun dianggap telah cemarkan Direktur Utama PT. Vinaya Multi Media. Kepada Kolakaonline.com Andri Ovianto sebagai korban mengaku telah melaporkan akun facebook Rany Rany Rany ke Polres Kolaka atas dugaan penghinaan / pencemaran nama baik melalui media sosial. Rabu (12/2/2020)
Lanjut Andri dalam postingan yang di unggah akun Facebook Rany Rany Rany di berandanya tanggal 1 februari 2020 sekira pukul 23.15 Wita mengatakan ” Terlalu banyakmi komplotannya Berani mau cari muka sama om fei..padahal mereka penghancur ” kemudian delapan jam berikutnya dirinya memposting kembali ” Hati hati berty dan Andri Ovianto jadi propokator di Kolaka…itumi yang mau rusak Bupati Kolaka “.
” Awalnya saya tidak tau kalau ada postingan seperti itu. Kemarin ( Selasa, 11/2/2020 ) saya bertemu teman ditaman pemda Kolaka. Kemudian dia memperlihatkan postingan tersebut. Sontak saya kaget. Akhirnya saya melaporkan akun tersebut karena ini sudah masuk unsur penghinaan dan pencemaran nama baik, ” ungkap Andri.
Masih kata Andri tudingan dalam postingan tersebut sangat tidak benar dan tidak mendasar bahkan postingan tersebut sengaja di buat untuk mencemarkan nama baiknya.
“Rany rany rany itu saya tidak kenal, postingan di berandanya seakan akan ingin mencemarkan nama baik saya. Jika saya di tuding ingin mengahancurkan bupati kolaka dasarnya apa ??? Inikan aneh menurut saya. Saya ini cuma masyarakat biasa, saya bukan politisi, ” Tegasnya.
Menanggapi dirinya dianggap sebagai propokator, dengan santai dirinya menjawab ” bagaimana mungkin saya ini dianggap sebagai propokator sedangkan saya bukan orang hebat, saya hanya orang biasa biasa saja, ” tuturnya
Paur Subag Humas Polres Kolaka Bripka Riswandi saat di konfirmasi membenarkan laporan tersebut.
” Laporan pengaduannya sudah di terima piket reskrim. Masih dalam tahap penyelidikan,” tutup Bripka Riswandi (redaksi)

