Kriminal

Polsek Rate-Rate Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Dua Motor TKP dari Pomalaa dan Baula

Kolakaonline- Kepolisian Sektor Rate-Rate Kabupaten Kolaka Timur berhasil mengamankan Tujuh tersangka untuk kasus pencurian kendaraan bermotor. Selain mengamankan Tujuh pelaku, Polisi juga mengamankan 9 kendaraan roda dua berbagai jenis.

Kapolsek Rate-Rate AKP Edison Mangaradja SH melalaui PS.Humas Polres Kolaka Bripka Riswandi mengatakan pada Selasa (18/2/2020), bertempat di Mako polsek Rate-rate Polres Kolaka telah di amankan pelaku sebanyak tujuh orang yang diduga melakukan pencurian Kendaraan Bermotor lintas Kabupaten.

“Pelaku adalah Rahum (27), Alamat Loea Kolaka Timur, Arham (18) Alamat Loea Kolaka Timur, Herbin (18)Alamat Konsel, Faisal (16)Alamat Konsel, Sandi, (16) Alamat Tirawuta Kolaka Timur, Madan (16) Alamat Rate-rate Kolaka Timur, Aldi Saputra (15) Alamat Tababu,” ujar Riswandi.

Lanjut Riswandin kronologis kejadian yaitu pada awalnya pemilik mobil rental saudara Mursalin mengadu di Polsek Rate-Rate, mengatakan bahwa STNK mobilnya telah digadai serta belum dibayarnya uang rental mobilnya sebesar 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh rupiah), oleh pelaku saudara Arham dan pada saat itu juga pemilik kendaraan memeriksa kendaraanya merasa curiga karna bamper belakang lecet serta plafont mobil robek dan kursinya sering dilipat , akhirnya pemilik kendaraan menyampaikan kalau kendaraanya di pake memuat motor.

“Mendengar informaai tersebut anggotaPolsek Rate-Rate melakukan Penyelidikan dan pengembangan kasus yang dipimpin Kapolsek Rate-rate AKP Edison Mangaradja SH bersama anggota serta berkoordinasi dengan Polres Kendari, Polres Konut, dan Polres Kolaka untuk pengembangan Kasus,” tuturnya.

Dati keterangan pelaku saudara Arham mengakui melakukan pencurian motor bersama teman-temannya sudah sebulan, Adapun TKP nya berada di Kota Kendari, kabupaten Konsel, Kabupaten Konut, dan kabupaten Kolaka dan menjual kendaraan curian diKabupaten Koltim.

“Dari pengakuan tersangka motor meraka curi diperkirakan kurang lebih 20 Unit motor. Saat ini Polisi, baru mengamankan sebanyak 9 Unit motor,” katanya.

Adapun jenis motor yang telah di amankan :

1.Motor Mio Warna Merah (tanpa palat) No Rangka MH3SE88GOJJ184239, No Mesin E3R2E-2214633 di ambil Tinondo.
2.Motor Mio Warna Hitam (tanpa plat) No Rangka MH31KPOOBDJ462677 No Mesin tidak jelas, Di ambil Tinondo.
3.Motor Mio Warna Hitam (DT 2796 XX) No Rangka MH31KPOOICKO48295 No Mesin tidak jelas, di ambil Tinondo.
4.Motor Mio Warna Ping (tanpa plat) No Rangka MH3SE8860GJO29870 No Mesin E3R2E-1154438, di ambil Tinondo.
5.Motor Mio Warna Hitam (tanpa plat) No Rangka MH3SE8810FJ535769 No Mesin E3R2E-0593432, Di ambil Tinondo.
6.Motor Mio Warna Hitam (tanpa plat) No Rangka MH3SE88HOKJ054820 No Mesin E3R2E-2319746, di ambil Tinondo.
7.Motor Mio Warna Hitam (tanpa plat) No Mesin tidak jelas dan Nomor rangka tidak jelas. Di ambil Tinondo.
8.Motor Mio Warna Kuning (DT 3333 A) No Rangka MH3SE881OGJ627947 No Mesin E3R2E-0718844 di ambil Dawi-dawi.
9. Motor Mio Warna Hijau (tanpa palat) No Rangka MH3SE886OGJ058878, No Mesin E3R2C-1236369 diambil di Baula.

“Ketujuh pelaku serta barang bukti telah diamankan di Polsek Rate-rate serta masih di lakukan Penyelidikan dan pengembangan oleh Buser Polresta, Buser Konut, dan Buser Kolaka untuk penyidikan lebih lanjut,” tutur Riswandi.

Penulis : Dadang











Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button