Desaku

Diberhentikan Sepihak, Aparat Desa Lalonggolosua Tuntut Keadilan, Hasilnya Mengejutkan

Kolakaonline- Sejumlah perangkat Desa Lalonggolosua yang diberhentikan beberapa waktu lalu terpaksa harus menempuh jalur hukum. Hasilnya sangat mengejutkan yaitu para aparat desa menang di tingkat banding. Seperti diketahui pihak tergugat melakukan banding pada tanggal 3 Oktober 2019 di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar namun hasilnya tetap dimenangkan oleh pihak penggugat.

Pihak penggugat juga menang di Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari pada tanggal 24 September 2019.

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 144/B/2019/PTTUN Mks. tersebut telah diterima oleh masing – masing kedua belah pihak.

Menurut Kuasa Hukum dari pihak perangkat desa lama Nastum, SH. menyatakan bahwa obyek sengketa yaitu tentang masalah pemberhentian perangkat desa lama oleh Kepala Desa Lalonggolosua merupakan perbuatan melawan hukum, cacat hukum, tidak mengikat dan tidak sah, serta batal demi hukum.

“Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari sesuai denga Putusan nomor 15/G/2019/PTUN.KDI memerintahkan kepada pihak tergugat untuk mengembalikan perangkat desa lama pada jabatannya semula dan memulihkan hak – haknya, hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Salah satu perwakilan pihak penggugat Usman saat dikonfirmasi menyatakan selaku para penggugat juga membuka ruang untuk melakukan diskusi dan permasalahan.

“Ini akan dibahas secara kekeluargaan agar tidak melangkah lebih jauh lagi” katanya.

Sementara itu Kepala Desa Lalonggolosua Nukdin saat dimintai keterangan mengatakan selaku pemerintah tentunya akan menghargai keputusan hukum, mengenai hal tersebut kami akan melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada pihak BPMD Kabupaten dan Camat langkah apa yang akan kami tempuh.

“Terkait pembicaraan tentang mediasi, Kalau hal tersebut tentu kita menyambut baik, tapi sekali lagi kami menunggu hasil dari pertemuan kami nantinya,” tambahnya.

Wartawan : Herman























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button