Disdukcapil Kolaka Buka Pelayanan Administrasi Online, Begini Caranya
Kolakaonline- Kabar gembira bagi masyarakat Kolaka yang ingin membuat akta kelahiran saat ini bisa dilakukan secara online.
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan pendaftar untuk lebih memudahkan proses pendaftaran diantaranya menyiapkan persyaratan yang harus di lengkapi oleh masyarakat yang akan melakukan pengurusan administrasi secara online.
Pendaftaran harus menggunakan NIK Kepala Keluarga, oleh karena itu sebaiknya pendaftaran dilakukan oleh kepala keluarga atau bisa dilakukan istri atau anggota keluarga lainnya dengan menggunakan nomor ponsel.
Semantara itu Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kolaka Dra. Inne Purwantiny mengatakan saat ini masyarakat Kolaka tidak perlu datang ke dinas Capil kolaka untuk melakukan pengurusan dokumen, pentunjuk awal yaitu masuk kesitus (https://forms.gle/R97UHxpjdUssc9zeA) kemudian :
1. Isi biodata dengan sebenar-benarnya
2. Upload Berkas dengan format PDF (Maksimal ukuran file 10 MB)
3. Pengguna Handphone bisa menggunakan aplikasi upload berkas Android maupun iphone sistem cameraScenner.
Kami himbau kepada masyarakat Kolaka untuk tetap dirumah jika akan melakukan pengurusan kartu keluarga atau yang lainya.
“Untuk pengurusan KTP akan tetap di layani namun akan ada pembatasan. Kalau memang kebutuhan KTP tidak mendesak lebih baik ditunda dulu, kondisi Wabah Covid 19 ini sangat membahayakan. Lebih baik tunggal di rumah,” ujar Inne, Selasa (14/4/2020).
Semantara itu Kepala bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Aman Kadir saat ini pengurusan akta kelahiran, kematian, bisa dilakukan secara online dengan mmasuk melalui https://forms.gle/R97UHxpjdUssc9zeA
Syarat membuat dokumen secara online yaitu:
1. Isi biodata dengan sebenar-benarnya
2. Upload Berkas dengan format PDF (Maksimal ukuran file 10 MB)
3. Pengguna Handphone bisa menggunakan aplikasi upload berkas Android maupun iphone sistem cameraScenner.
SYARAT AKTA KELAHIRAN
1. Foto Copy KK
2. Foto Copy KTP kedua orang tua
3. Foto Copy Buku Nikah / Akta Nikah bagi non muslim
4. Foto Copy KTP Saksi 2 orang
=========================================
SYARAT AKTA KEMATIAN
1. Surat Keterangan Kematian dan penguburan dari kelurahan setempat
2. KK dan KTP Asli Almarhum
3. Bagi ASN dan BUMN lampirkan SK
4. Foto KTP Saksi 2 Orang
=========================================
SYARAT PERUBAHAN ELEMENT DATA
1. KK Asli
2. KTP Asli jika sudah pernah buat
3. Foto Copy Akte Kelahiran jika punya
4. Foto Copy Ijazah atau rapor jika pernah sekolah
=========================================
SYARAT KIA
1. Foto Copy KK
2. Foto Copy Akta Kelahiran
3. Pas Foto ukuran 3×4 bagi usia 5 thn ke atas, untuk thn lhr ganjil berlatar merah dan tahun lahir genap berlatar biru.
=========================================
SYARAT DATA TIDAK ONLINE BPJS, BANK DLL
1. Foto Copy KK
2. Foto Copy KTP
=========================================
SYARAT PENERBITAN KK
A. PENAMBAHAN ANAK
1. KK Asli
2. Surat Ket. Bidan
3. Foto Copy Buku Nikah orang tua
Wartawan :Dadang