Perusahan Tambang di Bombana Dinilai Tidak Koperatif Soal Covid19
Bombana, Kolakaonline- Sejumlah Satgas Pos Lintas darat dan laut di wilayah kabupaten Bombana mengeluh akibat tidak koperatifnya pihak perusahaan terhadap penanganan pencegahan penyebaran virus Corona atau biasa di sebut Covid19.
Hal itu di tandai saat sejumlah karyawan perusahaan tambang yang ada di pulau Kabaena, Selasa (14/4/2020) beramai-ramai menyebrang ke pulau Kabaena menggunakan kapal milik perusahaan atau kapal konfisional tanpa memegang surat jalan atau surat berbadan sehat dari pemerintah asal mereka berdomisili.
Pantauan media ini Karyawan merupakan warga yang berasal dari daerah tranmisi lokal yakni Kota Kendari dan Kabupaten Konawe (Unaaha) yang mana wilayah tersebut masuk zona merah Covid19.
Menanggapi hal itu Fadli salah satu petugas satgas yang bertugas di pos pelabuhan rakyat Kasipute meminta pada Satgas Pemkab Bombana menindak lanjuti persoalan tersebut, sebab tidak menutup kemungkinan atau tanpa di sadari ada warga atau karyawan dari luar Bombana yang terjangkit virus Corona.
“Kami di sini menjalankan tugas sesuai dengan himbauan Bupati untuk tidak mengizinkan warga Bombana keluar daerah tanpa memegang surat keterangan jalan atau surat berbadan sehat, tapi kami juga tidak bisa bertindak untuk mencegah orang dari luar apalagi mereka (karyawan) yang berasal dari tranmisi lokal masuk ke dalam wilayah Bombana,” ujarnya.
Terkait persoalan tersebut Juru Bicara Satgas Gugus Covid19 Heryanto mengatakan bahwa pihaknya akan mengakomodir permasalahan tersebut, sebagai langkah awal, ia mengaku akan melakukan koordinasikan pada ketua Satgas agar melayangkan surat himbaun pada semua perusahaan tambang dan perusahaan perkebunan yang ada di kabupaten Bombana. Kemudian menindak lanjuti apa yang menjadi permintaan Satgas Gugus Covid19 Pemkab Bombana soal himbauan perusahaan pada karyawan yang apabila masuk dan keluar dari wilayah Bombana, agar mengantongi surat jalan atau surat berbadan sehat dan harus melewati pemeriksaan yang di lakukan oleh satgas setempat.
“Kami lagi buat surat tersebut di tujukan pada perusahaan untuk di tindak lanjuti, perusahaan harus mengikuti SOP penanganan Covid19 selama 14 hari, jika mereka masuk tanpa keluhan demam atau ada keluhan batuk dan lain-lain maka mereka tidak boleh masuk ke perusahaan tanpa melalui pemeriksaan yang lebih intensif,contohnya di fasilitas pelayanan kesehatan yang sudah di sediakan,”tuturnya.
Wartawan : IB