Kolaka Terkini

Ini Takaran Zakat Fitrah 2020 di Kolaka, MUI Berharap Warga Lebih Awal Bayar Zakat Fitrah

Kolakaonline- Majelis Ulama Indonesia wilayah Kabupaten Kolaka menumumkan bahwa zakat fitrah pada 2020 telah rampung di konsultasikan, MUI Kolaka juga berharap Masyarakat Kolaka lebih cepat melakukan pembayaran Zakat Fitrahnya karena kondisi pada saat ini pandemi Virus Corona.

“Pada 1441 hujriah / 2020 Masehi, Untuk Zakat fitrah Beras Rp 28.000/orang (3, 5 liter beras x Rp 8.000), Sagu Rp. 17.500/orang (3,5 L x Rp. 5.000), dan Jagung Rp. 26.250/Orang (3,5 L x Rp. 7.500),” tutur M. Askari Zakariah Ketua Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama MUI Kolaka, Jumat (24/4/2020).

Lanjut Askari untuk Fidyah (Bagi Orang Tua, Ibu Hamil, Ibu Menyusui) Rp. 30.000/hari (hitungannya 2 kali makanx 15.000) Sehingga jika 1 bulan berarti, beliau harus bayar Rp. 900.000.

“Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah, diharapkan di awal ramadhan, untuk memudahkan pendistribusian karena dampak covid-19,” tambahnya.

Untuk besaran yang ditentukan tersebut merupakan besaran minimal zakat atau bisa juga seharga dengan kualitas beras yang dikonsumsi masing-masing.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Kolaka untuk menyalurkan zakat fitrah dan zakat mal melalui lembaga resmi seperti Baznas dan Laz atau melalui unit pengumpulan zakat masjid,” ungkapnya.

Selain zakat fitrah juga dijelaskan soal fidyah, orang yang diharuskan membayar fidyah adalah orang sakit tak ada harapan sembuh, orang tua atau uzur.

“Sedangkan untuk ibu hamil dan menyusui wajib membayar fidyah dan qodlo (mengganti puasanya dihari lain),” kata Askari.

Wartawan : Dadang























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button