Kolaka TerkiniKriminal

Polres Kolaka Tangkap Pencuri yang Beraksi di Tanggetada, Pomalaa dan Latambaga

Kolakaonline- Kepolisian Resort Kolaka merilis pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di tiga kecamatan di Kolaka, Selasa (5/5/2020).

Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, mengatakan dalam pers rilis kasus pencurian kali ini ia mengakui telah menetpakan tersangka masing – masing berinisial EA ( 37 ) alamat Kompleks Antam, APS ( 19 ) alamat Kelurahan Dawi – dawi, S ( 23 ) Kelurahan Dawi – dawi, RA ( 24 ) alamat Kelurahan Dawi – dawi, ID ( 19 ) alamat Kecamatan Pomalaa, SG ( 17 ) alamat Kecamatan Pomalaa dan FU ( 30 ) alamat Kecamatan Pomalaa.

“Kita juga barang bukti yang berhasil di amankan, Satu Unit kendaraan roda 4 merek Avanza warna silver yang digunakan tersangka, 1 Unit Motor Tiger warna hitam, dua unit Kompresor, Satu buah TV merek LG 49 inchi, Tiga buah dongrak, dua buah kipas angin, satu set alat pencungkil, satu buah Speaker aktif, mesin pembuka baut dan satu buah recerver hitam,” tuturnya.

Lanjut Kapolres ersangka akan di ancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e dan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Saya harap masyarakat bisa saling menjaga keamanan lingkungan bersama aparat keamanan. Jika menemukan atau melihat hal yang mencurigakan agar segera melapor ke pihak Kepolisian,” tuturnya

Wartawan: Dadang























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button