Pelaku Pembacokan Ibu Rumah Tangga di Jalan Poros Induha Ditangkap

Kolakaonline- Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa menegaskan kasus pembacokan yang terjadi di jalan poros kelurahan Induha kecamatan Latambaga di pastikan bukan kasu pembegalan. Kasus tersebut adalah kasus penganiayaan dengan pemberatan.
“Kasus pembacokan di jalan poros Induha kecamatan Latambaga yang terjadi pada Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 13.00 bukan kasus Begal, kita juga sudah tangkap pelaku utama pada pukul 18.30,” ujar Kapolres Kolaka kepada Wartawan.
Lanjut Kapolres, korban atas nama Rahmatia warga Lambu Lemo di bacok oleh pelaku inisial H, F dan N. Ketiga orang yang di duga pelaku masih mempunyai hubungan kekeluargaan dengan korban.
“Saat ini kita sedang melakukan pendalaman lebih lanjut, informasi awal penganiayaan dengan kekerasan ini pemicunya adalah masalah internal keluarga yaitu masalah tanah,” tutur Saiful Mustofa.
Untuk luka pada korban adalah luka benda tajam, mulai dari lengan sebelah kanan dan kiri teramputasi, luka pada leher bagian belakang, dada dan punggung serta bebrapa titik yang jumlah keseluruhan ada 15 titik luka. Korban saat ini sedang di rawat di Rumah Sakit Benyamin Guluh Kolaka.
“Barang bukti yang diamankan oleh polisi yaitu sepeda motor, sebilah parang yang digunakan untuk membacok dan baju yang ada bercak darah korban. Pelaku akan di jerat dengan pasal 351 ayat 2 ancaman lima tahun penjara tentang penganiayaan dengan pemberatan,” tutur Kapolres.
Wartawan: Dadang.
Berbagi sesama itu Lebih baik