Unit PPA Polres Kolaka Tangani Kasus Kematian Gadis 16 Tahun di Lamedai

Kolakaonline- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Pores Kolaka saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus kematian pelajar umur 16 tahun di desa Lamedai Kecamatan Tanggetada.
P.S. Paur Subbag Humas Polres Kolaka Bripka Riswandi saat di konfirmasi membenarkan bahwa saat ini kasus kematian gadis 16 tahun atas nama Nurlia telah ditangani oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kolaka.
“Saat ini Polisi masih menyelidiki penyebab kematian gadis 16 tahun tersebut. Namun dugaan sementara Nurlia meninggal dunia karena keracunan,” kata Riswandi, Munggu (31/5/2020).
Lanjut Riswandi pada Sabtu (30/5/2020) sekitar pukul 19.30 Wita warga telah meninggal dunia yg diduga akibat minum racun. Korban adalah Nurlia (16) status Pelajar yang berdomisili di desa Lamedai.“Infomasi dari orangtua korban bahwa sebelum mninggal, pada hari senin (25/5/2020) Korban dibawa pergi ke desa Popalia oleh lelaki inisial H beralamatkan di Anaiwoi dan hari kamis korban minta tolong kpd temannya untuk menjemput di desa Popalia diantar untuk pulang ke rumahnya di desa Lamedai,”kata Riswandi.
Sabtu (30/5/ 2020) sekitar pukul 18.00 nenek korban Rosmini menemukan korban (Nurlia) keadaan terbaring di dapur tepat di samping kulkas dan mendapatkan cairan di gelas yang diduga racun didlm gelas.
“Selanjutnya sekitar pkl 18.30 Wita korban dibawa k puskesmas tanggetada kemudian dirujuk ke rmh sakit kolaka namun pada saat tiba di desa Hakatotobu korban MD dan berbalik arah kembali ke rumah korban di desa lamedai,” tambahnya.
Wartawan : Dadang