Dinkes Tegaskan Biaya Rapid Test di Puskesmas Pemkab Kolaka Gratis

Kolakaonline- Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Drs.Harun Masirri menegaskan tes cepat (rapid test) tidak dibebankan biaya. Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit atau puskesmas milik Pemkab Kolaka itu gratis.
“Masyarakat yang mendapatkan atau mengalami pembayaran administrasi di puskesmas Pemkab Kolaka bisa melaporkan ke dinkes Kolaka. Hingga saat ini belum ada laporan Rumah sakit milik pemkab yang menarik pembayan untuk Rapid Test,” kata Harun.
Harun juga menanggapi informasi adanya biaya untuk rapid test mandiri di Rumah Sakit Swasta Antam.
“Kalau menganai biaya rapid test di RS Swasta Antam yang jumlahnya Rp.500.000, itu tergantung dari kesepakatan managemen. Pastinya itu tidak ada hubungannya dengan Pemerintah kabupaten Kolaka,” kata Harun.
Lanjut Harun utuk keterangan Rapid Test nantinya akan di tandatangani oleh dokter yang melakukan pengujian.
“Mungkin biaya Rp.500.000 itu masuk biaya, Alat Pelindung Diri (APD) dan lainya. Pastinya itu kebijakan rumah sakit sendiri dan pastinya sudah koordinasi dengan gugus tugas penangan dan pencegahan Covid 19 Kabupaten Kolaka,” kata Harun.
Wartawan: Dadang