Kolaka TerkiniSULTRA

PT. CNI Dapat Proper Biru dari Kementerian LHK

KolakaOnline- PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Pemegang WIUp yang beroperasi di kecamatan Wolo, mendapat proper perusahaan biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tahun 2020.

“PT Ceria dapat rapor biru. Kalau di pemerintahan ini sama Piala Adipura,” kata Kadis kehutanan dan lingkungan hidup Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ansar, usai menghadiri acara konsultasi publik Amdal terpadu PT CNI di kantor pertemuan desa Pondre Waru, Sabtu (20/6/2020).

Ansar mengaku kagum dengan PT CNI, sebab meski perusahaan baru dan pertama kali diusulkan di Kementerian LHK untuk proper, ternyata sudah mendapat rapor biru. Pada hal selain PT CNI yang diusulkan, ada beberapa perusahaan yang di Sultra yang juga diusulkan, tapi hasilnya hanya PT CNI yang keluar hasil penilaiannya, sementara yang lain tidak keluar.

“Biasanya ketika pihak kami mengusulkan perusahaan pada kementerian LHK tidak ada satupun nama Perusahaan yang keluar. Tapi usulan saat ini Perusahaan PT CNI Pemegang WIUP di Kecamatan Wolo langsung mendapatkan hasil yang baik dengan Proper Biru sesuai menillain dari Kementerian KLH,”ungkapnya.

Menurut Ansar, sepengetahuannya Perusahaan yang diusulkan mengikuti proper dan mendapat rapor biru adalah PT Antam dan PT PLN. Sementara untuk perusahaan swasta di Sultra, baru PT CNI yang mendapat rapor biru. Bahkan ada perusahaan yang mendapat rapor merah. Dan ada beberapa dalam tahun ini penilaian nya mengalami penurunan.

Ansar berharap PT CNI kedepan bukan hanya mendapat rapor biru, tapi bisa rapor emas. Ini semua tergantung manajemen perusahaan dibawah pembinaan dan pengawasan dari dinas lingkungan hidup Kabupaten, apalagi jika melihat konsultasi publik yang diselenggarakan dinilai sukses, sebagai bertanda Perusahaan itu sehat.

“Kalau PT Ceria lebih bagus lagi, saya akan informasikan perusahaan lain supaya dijadikan contoh, sekaligus supaya studi banding di PT Ceria,” harap Ansar.

Sekedar diketahui, Proper merupakan penghargaan bagi dunia usaha yang menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup. Penghargaan terhadap dunia usaha dilakukan melalui proses evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta pemberdayaan masyarakat.

Wartawan :Dadang























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button