Kolaka Terkini

Bupati Kolaka Buka Kegiatan Rembug Stunting

KolakaOnline- Bupati Kolaka H.Ahmad Safei membuka kegiatan Rembug Stunting di salah satu Hotel di Kolaka Senin (29/6/2020).

Kegiatan rembug stunting dihadiri Asisten I H.Muh. Bakri, Kepala Bappeda Sjamsul Kadar, Wakil Ketua TP.PKK Kabupaten Kolaka Hj.Ende Jayadin, Kepala dinas Kesehatan Kolaka, Kepala SKPD, Camat Sekabupaten Kolaka, kepala Puskesmas se kabupaten Kolaka, Kepala desa dan undangan lainya.

Bupati Kolaka H.Ahmad Safei dalam arahannya mengatakan upaya untuk penurunan Stunting bukan hanya tugas satu SKPD saja melainkan tugas lintas srktoral. Karena itu pada 29 Juni ini kita melakukan rembug stunting untuk merencanakan penangan pada 2021 mendatang.

“Penangan stunting perlu integrasi antara intervensi spesifik yang dilakukan oleh bidang kesehatan dan intervensi sensitif yang dilakukan oleh non kesehatan, karena itu bicara stunting bukan hanya soal gizi tetapi juga soal lain misalnya ketersediaan air bersih, sanitasi layak dan lain – lain. Jadi perlu konvergensi stunting yang melibatkan semua sektor terkait dan masyarakat,” katanya.

Lanjut Safei stunting bisa terjadi karena pola hidup yang kirang sehat, masalah stunting terjadi bukan karena saat bayi lahir, melainkan saat bayi masih berada di kandungan.

“Usia pernikahan, gizi ibu hamil dan lingkungan tidak sehat akan menyebabkan stunting atau maslah kekerdilan pada anak. Kita tidak ingin maslah stunting membludak di Kolaka. Karena itu kita harus merencanakan pencegahan dan penanganan mulai 2020 untuk pelaksanaan 2021 mendatang,” ujar Safei.

Semantara itu Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Drs. Harun Masirri mengatakan dasar pelaksanaan kegiatan rembug stunting adalah permenkes no 88 tahun 2019 tentang petunjut teknis dak non fisik bidang kesehatan tahun 2020,

kemudian petunjuk teknis pedoman pelaksanaan intervensi penurunan stunting integrasi di kabupaten atau kota tahun 2019, dan keputusan menteri perencanaan pembangunan nasional tentang penetapan perluasan kabupaten atau kota perluasan fokus intervensi penurunan stunting terintegrasi tahun 2021.

“Tujuan dari rembug stunting adalah untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting yang akan di lakukan bersama-sama antara organisasi perangkat daerah penanggung jawab layanan dengan stakeholder atau lembaga non pemerintah serta masyarakat,” kata Harun.

Wartawan :Dadang























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button