Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-74, Polres Kolaka Rilis Kasus Curanmor
KolakaOnline- Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-74 tahun 2020, Polres Kolaka melakukan press release pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Selasa (30/6/2020).
Wakapolres Kolaka, Kompol Roberth Silas Boroh bersama dengan Kasat Reskrim AKP I Gede Pranata Wiguna dan PS. Paur Subbag Humas Polres Kolaka Bripka Riswandi mengatakan, pengungkan kasus Curanmor di rilis masih dalam rangka Hari Bhayangkara ke 74.
“Ada tiga laporan polisi menganai pencurian motor, setelah menerima laporan anggota reskrim polrrs kolaka melakukan identifikasi dan berhasil mengungkap kaaus pencurian motor tersebut,” kata Wakapolres Kolaka.
Setelah melakukan pengejaran, berhasil diamankan lima tersangka yaitu IR (17) warga Kolakaasi, AR (18) warga Kecamatan Loeha serta SA (18) warga Wawo Kabupaten Kolaka Utara. Sedangkan dua kausu curanmor lainya sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Kolaka.
“Modus operandi pelaku yaitu mengintai motor para korbannya. Jika kondisi sudah sepi, barulah pelaku mengambil motor korbannya dengan cara merusak tempat kunci motor,” jelasnya.
Sedangkan TKP-nya ada tiga tempat yaitu di Jalan Daeng Pasau Kelurahan Tahoa, Jalan By Pass Kelurahan Lamokato serta di Perumahan Biru Kelurahan Lamokato.
Dari tangan pelaku, Tim Reskrim Polres Kolaka berhasil mengamankan 9 unit kenderaan bermotor.
“Kita amankan pelaku serta barang bukti hasil curanmor ke Mapolres Kolaka,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Wakapolres Kolaka juga menghimbau warga yang kehilangan motor Mio warna putih dengan nomor polisi DT 2912 AB, agar segera ke Polres Kolaka dengan membawa surat bukti kepemilikan kendaraannya.
“Sebab motor tersebut belum kami tau siapa pemiliknya. Saya menghimbau dan berharap kepada masyarakat Kolaka untuk selalu berhati-hati jika memarkir motor di halaman rumah agar mengunci motornya dengan kunci stand atau kunci kaki agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku aksi kejahatan,” imbaunya.
Wartawan : Dadang