Pemkab Kolaka Izinkan Rumah Ibadah di Buka Kembali
KolakaOnline- Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. H. Muh. Bakri, SH. MH menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menggelar rapat bersama untuk membahas difungsukannya rumah ibadah sesuai dengan protokol kesehatan.
Kepada Wartawan Bakri mengatakan pemerintah kabupaten kolaka telah rapat bersama memutuskan membuka rumah ibadah di kabupaten Kolaka.
“Walau di buka pengurus rumah ibadah Harus tetap mengikuti protokol kesehatan, dengan menggunakan masker, Jaga jarak saat beribadah,” kata Bakri, Kamis (2/7/2020).
Membuat satgas covid 19 di rumah ibadah
Kata Bakri, setiap rumah ibadah wajib membentuk satuan tugas pelaksanaan ibadah yang mengatur serta memastikan setiap peserta peribadatan mematuhi protokol kesehatan. Satuan tugas itu nantinya diminta untuk melaporkan seluruh kegiatan pendampingan kepada gugus tugas Covid-19 Kolaka.
Nantinya, setiap pengurus rumah ibadah berkewajiban menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi protokol kesehatan, melakukan pembersihan secara berkala, hingga membatasi jumlah pintu keluar masuk di rumah ibadah.
Selain itu, pengurus rumah ibadah diwajibkan menyediakan fasilitas cuci tangan, dan menyediakan alat pengukur suhu.
Lanjut Bakri, tidak memberlakukan pembatasan peserta peribadatan di rumah ibadah. Namun setiap jemaah diwajibkan menerapkan social distancing.
“Jika ada jamaah yang marasa tidak enak badan atau sakit, sebaiknya tidak melaksakan ibadah secara bersama-sama dan baiknya ibadah di rumah saja,” tuturnya.
Wartawan :Dadang