Kolaka Terkini

Puluhan Wajib Pungut Pajak di Kolaka Non Aktifkan Alat Perekam Pajak Online

KolakaOnline- Pemerintah Kabupaten Kolaka telah menempatkan 192 titik alat perekam pajak online kepada Wajib Pungut (Wapu). Diharapkan alat perekam pajak yang aktif sejak 2019 bisa mendongkrak pendapatan asli daerah kabupaten kolaka di sektor hotel, rumah makan dan tempat hiburan. Namun kenyataanya karena kondisi Wabah Covid 19 para wajib pungut pajak banyak yang menonaktifkan alat tersebut.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kolaka La Ode Popi, SE membenarkan jika saat pandemi Covid 19 ini membuat perekonomian Kolaka drop, banyak usaha sepi bahkan ada juga beberapa yang tutup.

“Virus Corona (Covid 19) berdampak pada pendapatan asli daerah Kolaka. Memang dari 192 titik taping box (alat perekam pajak) hanya sekitar 80 titik yang ON sisanya mereka OFF kan. Saat kita lakukan pendataan ulang ternyata memang alasan mereka adalah tidak melakukan penjualan,” katanya, Selasa (11/8/2020).

Lanjut ia mengatakan walaupun saat ini belum 100 persen alat perekam pajak aktif, Dinas pendapatan berharap para wajib pungut pajak untuk tetap menyalakan alat perekam pajak.

“Tim dari Bapenda Kolaka saat ini mulai menyisir di mana saja tempat usaha yang tidak mengaktifkan alat tersehut. Kita akan ingatkan kepada mereka bahwa menonaktifkan alat perekam pajak online itu salah,” ujar La Ode Popi.

Wartawan :Dadang























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button