Bapenda Kolaka Himbau Warga Bayar Pajak Tepat Waktu
Kolakaonline- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan bangunan perdesaan perkantoran (PBB P2) tahun 2020 pihak Kecamatan yang ada di Kabupaten Kolaka. Karena itu Kepala Bapenda Kolaka Ramli Sima mengharapkan masyarakat Kabupaten Kolaka untuk tepat waktu dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan.
“Kita harapkan maayarakat Kolaka taat pajak, dengan membayar pajak tepat waktu, maka kita akan terhindar dari denda pajak,” ujar Ramli Sima.
Ramli menegaskan, hal lain diharapkan juga adalah peran aktif dari Kelurahan/Desa melalui petugas PBB Kelurahan/Desa dan RT untuk melakukan penyampai SPPT dan menjelaskan ke masyarakat tentang informasi-informasi yang tercantum pada SPPT PBB.
“Jatuh Tempo pembayaran SPPT PBB tahun 2020 pada September. Untuk tempat pembayarannya dapat dilakukan di Kantor Cabang Bank Sultra, atau dapat dibayar di Kantor POS di wilayah Kabupaten Kolaka,” ujarnya.
Ramli menambahkan, pelaksanaan pemungutan PBB, hal yang menjadi prioritas utama adalah validitas data atas objek pajak yaitu kesesuaian luas tanah, luas bangunan, nama subjek serta lokasi objek.
“Dasar dari penetapan nilai yang harus dibayarkan, tergantung dari komponen-komponen tersebut dan semua informasi itu sudah tercantum pada surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB,” tambahnya.
Lanjut ia mengatakan pada untuk pajak kaabupaten kolaka yang sudah terkupul hingga Juli 2020 sudah mencapai 44 %, penurunan angka pada pembayaran pajak 2020 ini disebabkan karena kondisi pandemi Covid 19.
“Walaupun saat ini masih pendemi Covid 19, Bapenda Kolaka tetap berupaya untuk bekerja maksimal dalam pencapaian target pajak,” tambahnya.
Wartawan : Dadang.