Di Tengah Pandemi Covid 19, BPJamsostek Kolaka Bayarkan Klaim Rp 8,6 M
KolakaOnline- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Kolaka telah mencairkan pembayaran klaim sekitar Rp 8,6 Milyar dari Januari hingga Agustus 2020. Selama masa pandemi Covid 19, BPJamsostek tetap memberikan pelayanan prima dengan memperhatikan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid 19.
Pembayaran klaim tersebut terdiri dari empat program perlindungan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dengan jumlah pencairan klaim sebesar Rp 8.213.372.890, Jaminan Pensiun (JP) Rp 79.366.220, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 165.760.160, dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 216.000.000. Pembayaran klaim ini merupakan hak yang diterima peserta BPJamsostek ketika terjadi resiko kerja seperti PHK, kecelakaan kerja, kematian, dan memasuki masa pensiun.
Kepala BPJamsostek Kolaka, Bachtiar Asyhari, mengatakan sejauh ini pembayaran klaim didominasi oleh program JHT.
“Pengajuan klaim di Kabupaten Kolaka, Kolaka Timur, dan Kolaka Utara didominasi oleh klaim Jaminan Hari Tua, hal ini mungkin terjadi dikarenakan adanya pandemi Covid 19 yang menyebabkan meningkatnya jumlah karyawan yang dirumahkan. Tapi pengajuan yang kami terima tidak hanya se-Kolaka Raya saja, tapi juga ada pengajuan dari Jakarta, Bogor, dan lainnya sehubungan dengan adanya program Lapak Asik yang memungkinkan para peserta untuk mengajukan klaim secara online,” tuturnya.
Selama pandemi Covid 19, BPJamsostek menerapkan pelayanan Lapak Asik, yang memungkinkan para peserta untuk melakukan klaim melalui online tanpa perlu datang ke Kantor BPJamsostek.
“Melalui Lapak Asik kami harap bisa membantu para peserta dalam mengajukan klaim, jadi peserta tidak perlu datang ke kantor, hal ini sekaligus mendukung pemerintah dalam pencegahan Covid 19 di masyarakat,” tambahnya.
Pengajuan klaim manfaat program BPJamsostek bisa diajukan dengan mengakses antrian online melalui web antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU dengan mengikuti ketentuan klaim didalamnya. Peserta klaim juga dapat mengajukan klaim dengan datang langsung ke Kantor BPJamsostek terdekat dengan membawa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan berupa Kartu BPJamsostek, KTP, Kartu Keluarga, Surat Pengalaman Kerja, dan juga Buku Rekening Tabungan. Pengajuan melalui sistem online maupun datang langsung tidak dipungut biaya atau gratis, sehinhgga peserta diminta untuk menghindari percaloan dan pungutan liar. (dadang)