Petugas Sensus Penduduk 2020 Kolaka, Kolaka Timur, dan Kolaka Utara Terlindungi BP Jamsostek
Kolakaonline- BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Kolaka akan melindungi seluruh Petugas Sensus Penduduk 2020 dengan Program Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Petugas Sensus Penduduk yang masuk dalam program perlindungan JKK dan JKM adalah Petugas Sensus Penduduk Kabupaten Kolaka, Kolaka Timur dan Kolaka Utara. Perlindungan ini dimulai pada 1 September 2020 sejak penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kolaka, Kolaka Timur, dan Kolaka Utara dengan BP Jamsostek Kolaka terkait perlindungan terhadap Petugas Sensus Penduduk tahun 2020.
Penandatangan PKS ditandatangani oleh Kepala BPS yang ada di Setiap Kabupaten, Kabupaten Kolaka ditandatangani oleh Ade Ida Mane, SST, M.Si kemudian untuk Kolaka Timur ditandatangani oleh Burhanuddin, SE., M.Si dan Kolaka Utara oleh Zablin, SST., M.Si
Total petugas sensus yang terlindungi adalah 397 orang, yang masing – masing terdiri dari 168 dari Kabupaten Kolaka, 88 dari Kolaka Timur dan 141 Orang dari Kolaka Utara.
“Para petugas sensus ini sudah mulai bertugas sejak awal September 2020. Jadi jika terjadi resiko kecelakaan saat bertugas, semua biaya rumah sakit, obat, rawat jalan, operasi akan menjadi tanggungan BP Jamsostek.Bukan hanya itu, jika terjadi resiko, mohon maaf, meninggal dunia, pihak ahli waris juga akan mendapatkan santunan dari BPJamsostek,” ungkap Bachtiar, Kepala BP Jamsostek Kolaka.
Kepala BPS Kolaka, Ade Ida Mane mengatakan bahwa perlindungan terhadap Petugas Sensus Penduduk sangat penting mengingat beban kerja saat mereka terjun di lapangan terbilang tinggi.
“Medan setiap daerah berbeda-beda, ada yang berat dan ada juga yang ringan. Setidaknya dengan adanya perlindungan ini dapat memberikan rasa aman bagi petugas dan keluarganya,” ungkapnya.
Wartawan : Dadang/Ist