EkonomiKolaka Terkini

BP Jamsostek Kolaka, Bayarkan Santunan Kepada Ahli Waris Pekerja Meninggal Rp.148 Juta

KolakaOnline- BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Kolaka memberikan santunan kepada ahli waris Almarhum Arman yang merupakan Pekerja dari Perusahaan PT. Satria Jaya Sultra yang meninggal akibat kecelakaan kerja.

Santunan ini diberikan secara simbolis kepada ahli waris, yaitu orang tua Almarhum di rumahnya yang berdomisili di Jl. Konggoasa, Kelurahan Tonggoni Kecamatan Pomalaa pada Rabu, (9/10/ 2020). Total santunan yang diberikan sebesar Rp 148.146.870 yang terdiri dari Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 145.140.000, pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) 2.125.110) dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 881.760.

HRD PT. Satria Jaya Sultra, Rifai, menyampaikan belasungkawa dan  juga mengapresiasi hubungan yang telah terjadi dengan baik selama ini dengan BP Jamsostek Kolaka.

“PT. Satria Jaya Sultra turut berduka cita atas meninggalnya Alm Arman. Kami juga ingin berterima kasih kepada BP Jamsostek atas bantuannya dan kami berkomitmen untuk selalu mendaftarkan seluruh tenaga kerja PT. Satria Jaya Sultra agar semua terlindungi oleh BP Jamsostek.” Kata Rifai.

Bagian Pelayanan BP Jamsostek Kolaka, Anang Ardiyanto, mengatakan bahwa penyerahan santunan ini sebagai bukti bahwa pentingnya seorang pekerja mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Jadi jika ada yang kecelakaan saat bekerja, pekerja tidak perlu khawatir lagi dengan masalah biaya rumah sakit karena BP Jamsostek menanggung penuh pengobatan akibat kecelakaan kerja sampai sembuh. Dengan terlindungi BP Jamsostek para pekerja pun merasa aman dan lebih sejahtera,” kata Anang

Anang juga mengapresiasi PT. Staria Jaya Sutra (PT.SJS) yang memperhatikan kesejahteraan para pekerjanya dengan mendaftarkan seluruh pekerjanya di BP Jamsostek.

“Kami BP Jamsostek Kolaka akan terus bersinergi dan membangun hubungan yang baik dengan PT. Satria Jaya Sultra. Semoga juga kedepannya para pelaku usaha dan pekerja semakin sadar pentingnya terlindungi BP Jamsostek,” tambahnya.

Sebagain Informasi, BP Jamsostek memiliki 4 program perlindungan yang tediri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan perusahaannya dan juga bagi pekerja mandiri yang ingin mendaftarkan dirinya dapat langsung datang ke Kantor BP Jamsostek Kolaka di Jl. Chairil Anwar No. 34D, Lamokato, Kolaka.

Wartawan :Dadang.























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button