Kolaka Terkini

Tidak Taat Protokol Kesehatan, Warga Kolaka Bisa di Denda Rp.100.000 hingga Rp.1.500.000

KolakaOnline- Bupati Kolaka H.Ahmad Safei telah menandatangani Peraturan Bupati Nomor 40 tahun 2020 pada 4 September 2020. Peraturan Kepala Daerah berisi Tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19.

Kepala Bagian Hukum Setda Kolaka Hasimin saat di konformasi membenarkan bahwa bagian hukum telah meregister Peraturan Bupati nomor 40 yang isinya menganai Penerapan disiplin dan penegakan hukum, subjek pengaturan ini meliputi perorangan, Pelaku Usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggunh jawab tempat dan fasilitas umum. Serta penyelenggara pesta perkawinan, pesta keagamaan, syukuran, acara adat, Acara kematian atau kedukaan, event olahraga, Pagelaran seni dan pengelolaan parawisata.

“Jika untuk perorangan Wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau air mengalir, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Jika melanggar maka akan mendapat teguran lisan, kerja sosial, denda administratif atau uang paksa Rp.100.000,” katanya.

Lanjut Hasimin untuk pelaku usaha yang melanggar peraturan kepala daerah nomor 40 tahun 2020 akan mendapat sanksi, teguran lisan, denda administratif atau uang paksa Rp.1.500.000, penghantian operasional atau pencabutan izin keramaian.

“Kita berharap semua orang bisa taat dan patuh pada peraturan kepala daerah ini, jika tidak maka siap menerima sanksi tersebut. Saat ini kita masih tahapan himbauan, namun jika tetap tidak di patahui maka dengan berat hati kita melakukan tindakan ini,” tutur Hasimin.

Wartawan :Dadang























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button