Rapat Dengar Pendapat, DPRD Minta Kepala Pasar Pomalaa di Berhentikan
KolakaOnline- Rapat Dengar Pendapat (RDP) permasalahan Pasar Pomalaa (Pasar Bokeo Laduma) yang dilaksanakan di kantor DPRD Kolaka berjalan alot. RDP yang di pimpin oleh Ketua Komisi II Hj.Asmani Arif yang juga di hadiri oleh Ketua Komisi I Kaharuddin, Asisten III Wardi, Kepala Bapenda Kolaka Ramli Sima, Kepala Inspektorat Kolaka Mujahidin, dan beberapa peserta RDP lainya.
Pantauan Kolakaonline.com padagang pasar Pomalaa menuntut agar kepala pasar Pomalaa (pasar Bokeo Laduma) Samsuar untuk di berhentikan dari jabatanya pasalnya telah menjual kios yang ada di pasar Pomalaa.
Ketua Komisi II DPRD Kolaka Hj.Asmani Arif meyangkan jika pemerintan kabupaten Kolaka mempertahankan ASN yang telah melakukan penjual losd di pasar milik pemerintah kabupaten Kolaka.
“Kita telah menerima keluhan masyarakat pasar Pomalaa, mereka menginginkan kepala pasar Pomalaa untuk di ganti. Karena mereka anggap kepala pasar Pomalaa sudah tidak berpihak pada masyarakat pasar Pomalaa,” ujar Asmani, Senin (21/9/2020).
Asmani juga meminta pemerintah kabupaten Kolaka untuk sesega mungkin melakukan pergantian kepala Pasar Pomalaa dalam waktu 2×24 jam. Jika tidak dilakukan maka DPRD Kolaka akan melaporkan masalah ini ke pihak yang berwajib.
“Kita akan melaporkan pelanggaran ini ke pihak yang berwajib jika pemerintah kabupaten kolaka tidak melakukan pergantian kepala pasar Pomalaa,” tutur Asmani.
Ditempat yang sama Kepala Inspektorat Kolaka Mujahidin mengatakan telah melakukan audit dan pemeriksaan kepada kepala Pasar Pomalaa.
“Memang benar, dari hasil audit Kepala pasar telah dengan segaja meminta dana kepada pedagang. Kwitansi pembelian juga sudah ada di inspektorat Kolaka dengan total Rp.75 juta,” tuturnya.
Setelah hasil audit selesai maka Inspektorat Kolaka memberikan rekomendasi kepada Badan Pendapatan Daerah Kolaka untuk melakukan pembinaan kepada kepala pasar Pomalaa, dan mengembalikan dana yang telah di ambil oleh kepala pasar Pomalaa.
“Dana yang telah di ambil oleh kepala pasar Pomalaa wajub di kembalikan,” tuturnya.
Semantara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Ramli Sima mengatakan telah memproses rekomendasi dari Inpektorat Kolaka memgenai pelanggaran yang di lakukan oleh kepala Pasar Pomalaa.
“Saya sebagai kepala Bapenda telah meyurat secara resmi kepada kepala Pasar Pomalaa untuk mengembalikan dana yang telah dia ambil dari para pedagang di Pasar Pomalaa,” tuturnya.
Wartawan : Dadang