Polres Kolaka Amankan 14 Kendaraan Bermotor Hasil Curian, Pelakunya dari Sulsel dan Pomalaa
KolakaOnline- Sebanyak 14 Kendaraan Bermotor diamankan dari dua residivis penciri motor, dua residivis tersebut inisial A alias H beralamat dari Kecamatan Pomalaa dan M alias I berdomisili di Wajo Sulawesi Selatan, hal tersebut diungkapkan oleh Polres Kolaka AKBP Saiful Mustofa yang di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP Jupen Simanjuntak, saat rilis kasus di halaman Polres Kolaka, Rabu (30/9/2020).
Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa kepada wartawan mengatakan Polres Kolaka telah mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan akhir-akhir ini di Kolaka.
“Saat ini kita amankan dua tersangka inisial M alias I berasal dari wajo Sulawesi Selatan, kemudian inisial A alias H alamat kecamatan Pomalaa dan satu pelaku masih dikejar satu orang inisial A,” ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres, saat ini ada 14 unit kendaraan roda dua diamankan, itu merupakan hasil pengembangan dua orang tersangka. Dari 14 kendaraan yang di amankann sudah ada 11 korban yang mengaku memiliki kendaran tersebut. Itu harus di buktikan dengan surat atau dokumen kendaraan.
“Pelaku pencurian kendaraan bermotor akan di jerat dengan pasal 363 dan 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutur Saiful Mustofa.
Saiful Mustofa juga mimbauan masyarakat Kolaka untuk lebih mengamankan kendaraanya yang di parkir atau disimpan dengan memberikan kunci tambahan saat di parkir.
“Itu harus dilakukan untuk meminimalisir tindakan pencurian yang terjadi di Kolaka dan tidak merugikan masyarakat Kolaka. Dua tersangka ini akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Pelaku ini mengambil kendaraan dengan cara merusak lubang kunci dengan kunci modofikasi. Lokasi pencurian mulai dari halaman masjid ada juga di halaman rumah.
“Dari keteragan para pelaku pencuri motor, hasil pencurian di jual dengan harga dua jutaan. Karena itu masyarakat Kolaka harus cerdas dengan tidak melakukan transaksi jual beli kendaraan tanpa dokumen yang lengkap. Pasalnya pembeli kendaraan curian bisa mengakibatkan masyarakat berurusan dengan hukum,” tambahnya.
Wartawan: Dadang