Kolaka TerkiniKriminal

Pelajar 19 Tahun di Kolaka Ditangkap Polisi Karena Miliki Tembakao Gorila

KolakaOnline- Terbilang Nekat, Inisial CD pelajar yang masih berumur 19 tahun berani memesan tembako Gorila dari luat Kabupate Kolaka melalui jasa pengiriman cepat. Akibatnya CD yang berdomisili di jalan Gajah Lalombaa harus berurusan dengan Polisi Polres Kolaka.

Kasat Narkoba Iptu Alamsyah Nugraha S.T.K. melalui P.S.Paur Subbag Humas Polres Kolaka Bripka Riswandi kepada Kolakaonline.com mengatakan, Pada Selasa (6/10/2020) sekitar pukul 14.40 wita dijasa pengiriman cepat jalan Pemuda kelurahan Laloeha kecamatan Kolaka telah diamankan  tersangka inisial CD (19 tahun) yang merupakan pelajar, yang mana orang tersebut ditemukan ada memiliki, menguasai atau menyimpan barang yg diduga Narkotika jenis Tembakau Gorilla.

“CD telah di tetapkan sebagai tersangka tindak Pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai serta menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman atau penyalagunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dan pemufakatan jahat, sebagaimana yg dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Riswandi.

Lanjut Riswandi barang bukti yang diamankan polisi yaitu 1 (satu) buah kotak berukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) shacet daun kering yang diduga Narkotika Jenis tembakau sitetis (tembakau gorilla) dan 1 (satu) unit HP warna putih.

“Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan petugas satresnarkoba di Polres kolaka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan ke bandar yang lebih besar,” tutur Riswandi.

Wartawan :Dadang











Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button