Dinas Kesehatan Kolaka Sosialisasikan Keamanan Air Minum

KolakaOnline- Untuk mengantisipasi masuknya penyakit melalui air minum di Kabupaten Kolaka, Dinas Kesehatan menggelar Sosialisasi Keamanan Air Minum Tingkat Kabupaten Kolaka. Tujuan Kegiatan sosialisasi adalah untuk memberikan informasi kepada Pemerintah Kecamatan dan pengusaha depot Air Minum siap konsumsi untuk selalu menjaga kebersihan dalam melakukan pengolahan Air yang di distribusikan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Drs. Harun Masirri saat membuka kegiatan sosialisasi mengatakan kegiatan yang dilaksakan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada para pengelola air minum siap konsumsi yang akan di distribusi ke masyarakat.
“Kita berharap pengusaha Air minum tetap menjaga kwalitas airnya. Dan perlu diingat Dinas kesehatan bisa memberi rekomendasi apakah depot air minum itu layak atau tidak. Jadi depot air minum harus taat aturan,” katanya.
Lanjut Harun kegiatan sosialisasi juga dimaksudkan agar para pengusaha air minum bisa memperhatikan mutu dan kwalitas air . Tujuan inti sosialisasi adalah bagaimana melindungi masyarakat dari kwalitas air yang tidak memenuhi syarat yang di gunakan oleh mayarakat, baik itu air sumber dari depot ataupun lainya.
“Untuk saat ini jika di lihat yaitu kwalitas air 60 persen dari jumlah sarana untuk Kabupaten kolaka sudah diatas 90 persen. Secara keseluruhan maka kwalitas air di Kolaka sudah memenuhi syarat yang di tetapkan secara nasional,” kata Harun Masirri.
Harun juga menjelaskan di dalam kwalitas air minum ada tiga hal yang selalu di periksa oleh dinas kesehatan yaitu fisik air, cemaran kimia dan cemaran biologis. Bahaya yang timbul jika air tidak sehat yaitu gangguan pencernaan mulai diare dan muntaber.
“Diare terjadi karena adanya mokroba fatogen yang bisa merugikan konsumen atau masyarakat Kolaka,” tambahnya.
Pengawasan akan dilakukan oleh Dinas kesehatan Kolaka dengan memeriksa izin kelayakan air konsumsi di depot maupun Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK) atau penyedia air. Bahkan untuk pemeriksaan depot di tingkat kecamatan itu ada Sanitarian di puskesmas itulah yang melakukan pemeriksaan mengenai kelayana air konsumsi.
“Himbaunya untuk pengelola depot yaitu ketersedian air ini adalah tanggung jawab bersama baik itu air minum isi ulang, air minum dalam kemasan . Hak yang harus di lakukan oleh para depot air minum yaitu melakukan ispeksi secara internal, melakukan pemeriksaan kwalitas, baik itu dari sumber air, mesin pengolahan dan distribusinya,” katanya, Kamis (15/10/2020).
Untuk peserta yang ikut dalam kegiatan Sosialisasi Keamanan Air Minum Tingkat Kabupaten tahun 2020 adalah Pengusaha Air Mineral, Camat, kepala Puskesmas.
Wartawan :Dadang