HMI Kolaka Minta Kasus Dugaan Ilegal Mining PT.WIL dan PT.BPS di Proses Hukum

KolakaOnline- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang kolaka melakukan aksi unjuk rasa, dalam penyampaian pendapat tersebut HMI Kolaka mrminta pihak kepolisian untuk memproses terkait kasus penambangan ore ilegal oleh PT.Wija Inti Lestari dan PT.Babarina Putra Sulung yang terjadi di blok lapapao kecamatan Wolo kabupaten Kolaka pada Kamis (15/10/2020).
Ketua umum HMI cabang kolaka Umar mengatakan, hari ini kami melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor polres kolaka untuk mempertanyakan dimana kami sudah melaporkan kasus dugaan ilegal mining yang di lakukan oleh PT.Waja Inti Lestara (WIL) pada tanggal 20 desember 2019.
“Namun berselang tiga bulan kemudian pihak penyidik polres kolaka kami di berikan SP2HP yang dimana isinya telah dilakukan pemanggilan pimpinan PT.WIL, serta pihak PT.PBS dan pihak dinas kehutanan,” tutur Umar.
Umar juga mengatakan aksi unjuk rasa di depan polres kolaka untuk mendesak pihak kepilisian polres kolaka untuk serius menangani kasus ilegal mining yang di lakukan oleh PT.Wija Inti Lestari (WIL) dan PT.Babarina Putra Sulung (BPS).
Kita berharap Polres kolaka segera memberikan kelarifikasi terkait penyegelan empat kapal tongkang milik PT.WIL yang di segel oleh pihak Badan Reserse (Bareskrim) Mabes Polri di desa lapapao kecamatan wolo.
“Harusnya polres kolaka segera tetapakn tersangka Pimpinan PT.WIL dan PT.BPS dalam kasus ilegal mining yang terjadi di blok lapapao kecamatan wolo kabupaten kolaka,”tegasnya.
Kasat reskrim polres kolaka AKP Jupen Simanjutak mengatakan, terkait tuntutan dari adik-adik HMI cabang kolaka terkait dugaan ilegal mining yang di lakukan oleh PT.WIL dan PT.BPS, kami dari pihak polres kolaka tetap melakukan penyelidikan.
“Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi untuk dugaan kasus ilegas mining ini,” tuturnya.
Wartawan :Dadang