Kolaka TerkiniKriminal

Warga Lalombaa Kabupaten Kolaka Tega Setubuhi Anak Kandungnya

Kolakaonline- Entah setan apa yang merasuki Pria berumur 45 Tahun, Pria Inisial D Alias M yang berdomisili di Kelurahan Lalombaa Kecamatan Kolaka ini tega memperkosa darah dagingnya sendiri. Korban kebiadaban adalah S N, umur 10 tahun dengan terpaksa meyalani orang tuanya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

P.S Paur Subbag Humas Polres Kolaka Bripka Riswandi saat di konfirmasi membenarkan bahwa pada Sabtu (17/10/2020) Pukul 11.00 bertempat di Pasar Raya Mekongga Kelurahan Lamokato Kecamatan Kolaka TIM ELANG ANTI BANDIT 007 POLRES KOLAKA telah melakukan Penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Dasar penangkapan pelaku adalah Laporan Polisi: LP/132/X/2020/SULTRA/Res Kolaka, tanggal 17 Oktober 2020, Perihal Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak,” tutur Riswandi.

Lanjut Riswandi Identitas Korban S N, umur 10 tahun, Pekerjaan pelajar alamat Kelurahan Lalombaa Kecamatan Kolaka.

“Tersangka D Alias M Umur 45 tahun, Suku Bugis, Alamat Kelurahan Lalombaa Kecamatan Kolaka, yang juga orang tua kandung dari SN,” tutur Riswandi.

Masih kata Riswandi Kronologis Kejadian Awalnya pada Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 23.00, saat dikamar tidur korban dengan sengaja pelaku D alias M memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri dengan cara membujuk korban dimana korban tersebut adalah anak kandungnya sendiri.

“Dengan terpaksa Korban yang juga anak kandung tersangka melayani hubungan badan tersebut. Saat ini pelaku sudah di amankan di Polres Kolaka, guna dilakukan tindakan penyidikan lebih lanjut,” tutur Riswandi.











Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button