Kolaka Terkini

Penjelasan Dinas Capil Kolaka Mengenai Cetak Dokumen Kependudukan Menggunakan Kertas Putih

Kolakaonline- Ada perbedaan saat ini ketika warga Kolaka menerima hasil cetakan Kartu Keluarga (KK), beberapa dokumen penting saat ini hanya di cetak dengan menggunkan kertas HVS biasa. Ternyata hal tersebut di lakukan capil Kolaka sesuai dengan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No 109 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. Termasuk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka.

“Terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten Kolaka telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Kolaka Nomor 044/1457/2020/ tanggal 28 Juni 2020 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan,” jelas Kasie Kelahiran Bidang Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Rusnady Rusman S,Sos

Lebih lanjut ia menjelaskan , bahwa dokumen administrasi kependudukan yang mengalami perubahan media cetak saat inimeliputi Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kematian, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pindah, serta layanan lainnya.

“Sedangkan KTP-el dan KIA masih menggunakan bahan yang sama,” tambahnya.

Dokumen kependudukan yang telah tercetak sebelum tanggal 1 Juli 2020 dengan menggunakan media kertas security printing tetap berlaku dan sah.

”Jadi baik yang bahan security printing atau kertas HVS 80 gram berwarna putih tetap berlaku dan sah sebagai dokumen kependudukan, jadi tidak perlu diperbaharui, kecuali ada perubahan elemen data,” tuturnya.

Terkait perubahan media cetak ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka telah mensosialisasikan melalui berbagai media.

”Jadi kami berharap masyarakat tidak kaget ketika ada perubahan media cetak dokumen kependudukan, kekuatannya tetap sama dan sah berlaku. Kita menyarankan untuk KK dan Dokumen Administrasi lainnya setelah dicetak untuk segera dilaminating agar tidak mudah rusak,” tambahnya.

Wartawan : Dadang























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button