Tenaga Honorer RSUD H.M.Djafar Harun Kolaka Utara Terlindungi BP Jamsostek
KolakaOnline- Tenaga honorer Rumas Sakit Umum Daerah (RSUD) H.M Djafar Harun Kolaka Utara telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau yang dikenal sebagai BP JAMSOSTEK.
RSUD H.M Djafar Harun mendaftarkan 154 tenaga honorernya dengan 2 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Penyerahan Sertifikat Kepesertaan dan kartu kepesertaan BP JAMSOSTEK diserahkan secara simbolis pada Hari Kamis, 19 November 2020 di RSUD H.M Djafar Harun dan diterima langsung oleh Direktur RSUD H.M DJafar Harun Kolaka Utara, dr. Syarif Nur, M.Kes.,Sp.OG.
Syarif Nur mengucapkan terima kasih atas kemitraan yang terjalin bersama BP JAMSOSTEK.
“Saya sebagai Pimpinan RSUD H.M Djafar Harun Kolaka Utara berterima kasih atas kemitraan kami dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Syarif menambahkan, dengan terdaftarnya tenaga honorer sebagai peserta BP JAMSOSTEK meningkatkan kepercayaan diri mereka dalam bekerja.
“Jadi kami semakin percaya diri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai petugas kesehatan, karena upaya-upaya maksimal yang kita lakukan bukan tidak mungkin ada hal – hal yang tidak bisa dihindari terjadi resiko cedera secara langsung maupun tidak langsung, apalagi yang berhubungan dengan kecelakaan atau penyakit akibat kerja,” tuturnya.
Kepesertaan tenaga honorer ini disambut baik oleh Kepala BP JAMSOSTEK Kolaka, Bachtiar Asyhari. Bachtiar mengatakan bahwa penting bagi setiap tenaga kerja, tidak terkecuali tenaga honorer, untuk mendapatkan perlindungan BP JAMSOSTEK.
“Kami sangat mengapresiasi RSUD H.R Djafar Harun yang telah mendaftarkan tenaga honorernya dalam perlindungan BP JAMSOSTEK. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa menjadi petugas kesehatan bukan tanpa resiko, sehingga perlunya ada perlindungan sehingga mereka dapat bekerja lebih tenang dan percaya diri,” ucap Bachtiar.
Bachtiar menambahkan, semoga dengan terdaftarnya tenaga honorer RSUD H.M Djafar Harun ini dapat menjadi contoh bagi rumah sakit ataupun badan usaha lain untuk tidak hanya mendaftarkan karyawan tetapnya saja tapi juga tenaga honorer yang mereka pekerjakan.
“Semoga ini bisa menjadi contoh agar rumah sakit lain maupun badan usaha lainnya untuk mendaftarkan tenaga honorer mereka dalam program perlindungan BP JAMSOSTEK,” tambah Bachtiar.
Wartawan : Dadang