Kolaka Terkini

Kuasai 24,66 gram Sabu, Warga Pomalaa di Ringkus Sat Narkoba Polres Kolaka

KolakaOnline-Polres Kolaka kembali melakukan penahanan kepada warga kelurahan dawi-dawi kecamatan Pomalaa, penangkapan Pria 29 tahun dengan inisial R (29) di lakukan karena kedapatan menguasai 24,66 gram sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Kokaka Iptu Alwi, SH. MH melalui  P.S Paur Subbag Humas Polres Kolaka Bripka Riswandi saat di konformasi kolakaonline.com membenarkan bahwa anggota Sat Narkoba Polres Kolaka yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba berhasil mengamankan satu orang yang diduga telah melakukan tindak Pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai serta menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman atau penyalagunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dan pemufakatan jahat, sebagaimana yg dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1 ) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Warga Pomalaa Inisial R, di tangkap pada Selasa (22/12/2020) sekitar pukul 21.00 jalan baypas Kelurahan Tahoa Kecamatan Kolaka tepatnya di pinggirjalan depan Sekolah SMK pelayaran,” ujar Riswandi.

Masih kata Riswandi, saat polisi menangkap R, polisi menemukan 1 (satu) shaset kemasan plastik klip bening sedang yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) shaset plastik yang masing-masing berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu, 1 (Satu) kemasan plastik klip sedang yang didalam terdapat 10 (sepuluh) kemasan plastik klip bening yang masing-masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 10 (sepuluh) kemasan plastik klip bening kosong, 1 (Satu) buah pipet besar yang salah satu ujungnya di buat runcing yang digunakan sebagai sendok, menguasai atau menyimpan barang yang diduga Narkotika jenis Shabu.

“Saat ini tersangka R di tahan di mako Polres Kolaka, dan tmelakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta melakukan pengembangan ke bandar yang lebih besar,” ujar Riswandi.

Wartawan : Dadang











Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button