EkonomiKolaka Terkini

BP Jamsostek Kolaka Berikan Santunan Kematian Rp.153 Juta

KolakaOnline- BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Kolaka menyerahkan santunan kecelakaan meninggal dunia untuk tenaga kerja dari PT. Kolaka Putra atas nama Kudi kepada anak Almarhum selaku ahli waris yang bernama Aprianto. Almarhum Kudi merupakan karyawan dari PT Kolaka Putra yang meninggal akibat kecelakaan kerja  lalu lintas di Jalan Pramuka Kolaka Simpang Empat Pelabuhan Kolaka.

Santunan diberikan secara simbolis oleh Pelayanan BP Jamsostek Kolaka, Anang Ardiyanto, kepada anak Almarhum, melalui HRD PT Kolaka Putra dan Pihak Kepolisian Kolaka di Kantor BP Jamsostek Kolaka Jl. Chairil Anwar 34D.

Santunan kematian akibat kecelakaan kerja yang diterima ahli waris sebesar Rp 153.193.984 yang terdiri dari santunan kecelakaan kerja, santunan berkala dan biaya pemakaman, serta ditambah dengan  Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 6.288.300.

Bachtiar Asyhari selaku Kepala Cabang BP Jamsostek Kolaka berharap semoga santunan yang diberikan  oleh BP Jamsostek bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris.

“Kami juga turut berduka atas meninggalnya Alm Kudi, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan,” tuturnya, Sabtu (26/12/2020)

Bachtiar  menambahkan kesadaran terhadap jaminan sosial untuk para pekerja memang harus selalu ditekankan agar semua pekerja merasa aman dan nyaman saat melakukan pekerjaan.

“Perlindungan bagi setiap pekerja memang sangat penting, mereka selalu menghadapi berbagai macam risiko pada saat melakukan pekerjaan. Jaminan sosial yang diberikan BP Jamsostek bisa menjadi manfaat yang baik bagi para pekerja. Mereka akan merasa terlindungi dan merasa terjamin pada saat melakukan suatu pekerjaan yang pasti ada risikonya,” kata Bachtiar Asyhari.

Bapak Ahmad Yani selaku HRD dari perusahaan PT. Kolaka Putra sekaligus mewakili pimpinan PT. Kolaka Putra, Bapak H Satar Arfah,  berterima kasih kepada BP Jamsostek Kolaka dengan pelayanan yang baik serta selalu membantu dalam pengurusan berkas santunan kematian.

“Dan Kami dari PT Kolaka Putra Group berkomitmen untuk selalu mendaftarkan para pekerja Kami di BP Jamsostek karena pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja,” katanya.

Wartawan : Dadang























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button