Polres Kolaka Gelar Press Release Akhir Tahun, 15 Orang Meninggal Karena Lakalantas
KolakaOnline- Polres Kolaka laksanakan Press Release akhir tahun 2020, yang dihadiri Media Online, TV dan cetak yang ada di kabupaten Kolaka, kegiatan dilaksanakan di aula pertemuan Polres. Press Releas di pimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Kolaka Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Saiful Mustofa didampingi Wakapolres Kolaka Komisaris Polisi (Kompol) Robert Silas Boroh, serta Para Kasat.
Kapolres Kolaka membeberkan terkait sejumlah kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Kolaka selama satu tahun, sejak Januari hingga Desember 2020 ada sebanyak 247 tindak pidana yang di laporkan di Polres Kolaka.
“Jika perbandingan kasus yang terjadi pada tahun 2019 dibanding tahun 2020 mengalami penurunan dari 341 kasus menjadi 247 kasus” ujar kapolres, Kamis (31/12/2020).
Pada tahun 2020 kasus yang tinggi diantaranya kasus penganiayaan biasa yaitu 45 kasus dan pencurian biasa 10 kasus. Kasus terendah ialah kasus pengrusakan dengan total laporan 1 kasus.
Selama tahun 2020 Polres Kolaka menangani kasus tindak pidana Narkotika sebanyak 30 kasus, penyelesaian 25 kasus, dengan tersangka 34 orang laki-laki. Adapun barang bukti sabu- sabu yang di amankan adalah 156,75 gram, dan 115,40 gram tembako Gorilla.
Untuk Kasus Lakalantas selama tahun 2019 sebanyak 152 kasus, ditahun 2020 sebanyak 73 kasus jadi ada penurunan 79 kasus.
“Korban meninggal dunia akibat laka lantas tahun 2019 sebanyak 32 orang, ditahun 2020 sebanyak 15 orang, turun 17 kasus. Luka berat 40 orang, kerugian material tahun 2019 sebanyak Rp. 305.900.000,- ditahun 2020 sebanyak Rp. 297.700.000, mengalami penurunan Rp. 8.200.000,-, Untuk kasus pelanggaran lalu lintas sebanyak 4.569 selama tahun 2020 dan Denda Rp. 121.108.000,-,” tutur Kapolres.
Lanjut, Saiful Mustofa, mengatakan pada 2020 ini Polres Kolaka gencar melakukan sosialisasi menganai lalu lintas sehingga pelanggaran lalaulintas bisa di tekan.
“Alhamdulillah pada 2020 ini kasus pelanggaran lalulintas menurun,” ujar Kapolres.
Diakhir press release, Kapolres Kolaka menyampaikan bahwa dalam menyambut malam tahun baru 2021 agar seluruh masyarakat Kolaka tidak yang menyelenggarakan perayaan pergantian tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan.
“Masyarakat harus patuhan Terhadap Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” pesan Kapolres Kolaka.
Wartawan : Dadang