Bawa Shabu di wilayah Balandete, Warga Kolakaasi di Tangkap Polisi

KolakaOnline- Keberadaan Narkotika di Kolaka perlu mendapat perhatian dari semua pihak, Pemerintah dan masyarakat Kolaka wajib peduli untuk melakukan pencegahan peredaran narkotika di Kolaka. Parahh.. di awal Tahun 2021 Polisi berhasil melakukan penangkapan kepada pria berumur 34 tahun karena menguasai narkotika jenis shabu.
Kasat Narkoba Polres Kolaka Iptu Alwi Akbar melalui P.S.Paur Subbag Humas Polres Kolaka Bripka Riswandi saat di konfirmasi membenarkan bahwa polres Kolaka telah menetapkan tersangka kepada warga Kolaakasi kecamatan Latambaga, Pria 34 tahun berinisial A.
“Saat ini A masih berada di sel Polres Kolaka,” tambahnya, Senin (4/1/2020)
Lanjut Riswandi,penangkapan A dilakukan pada minggu (3/1/2021) sekitar pukul 19.30 wita tepatnya di i jalan pendidikan keluraham Balandete kecamatan Kolaka. Saat di periksa di badan A, polisi menemukan 3 ( tiga) saset plastik klip bening kecil yang masing-masing berisikan didalamnya butiran kristal narkotika jenis Shabu.
“Berat sabu tersebut 3.06 gram, dari hasil introgasi sabu tersebut akan di jual di wilayah Balandete,” tutur Riswandi.
Wartawan : Dadang