Kesbangpol Kolaka : LSM dan Ormas Wajib Laporkan Kegiatan per Enam bulan

KolakaOnline-Semakin tahun semakin banyak organisasi kemasyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kolaka. Namun sayang masih banyak Ormas dan LSM yang tidak melaporkan kegiatannya.
“Untuk Kolaka ada sekitar 71 Ormas dan LSM. Namun banyak tidak melaporkan kegiatannya. Padahal aturanya, setiap kegiatan LSM dan Ormas diwajibkan untuk melapor ke Kesbangpol,” ungkap Kepala Badan Kesbangpol Kolaka, Syafruddin, Selasa (12/1/2021).
Lebih lanjut Ia mengatakan, melaporkan setiap kegiatan Ormas dan LSM ke Kesbangpol adalah bagian yang penting pada organisasi tersebut.
“Dalam laporan Ormas dan LSM nanti terlihat, Apakah benar – benar menjalankan kegiatannya dengan baik sesuai rencana kerja atau tidak. Pada Januari 2021 ini ada 12 Ormas dan LSM yang sudah tidak aktif SKTnya,” ucapnya.
Dia menyebutkan, LSM dan Ormas yang terdaftar di Kolaka kurang lebih sebanyak 71 Namun untuk tahun 2020 hanya 8 sekitar melamporkan kegiatan. Padahal seharusnya LSM atau Ormas wajib memberikan laporan.
“Ormas wajib melaporkan perkembangan organisasi dan kegiatan ormas setiap enam (6) bulan sekali yang ditanda tangani ketua dan sekretaris,” jelasnya.
Ia menekankan, kepada semua pimpinan ormas atau LSM untuk segera melampirkan laporan kegiatan kepada Kesbangpol Kolaka.
“Laporan tersebut adalah bagian dari pemberdayaan sebagian upaya untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan Ormas dengan menciptakan kondisi yang memungkinkan Ormas dapat tumbuh berkembang secara sehat mandiri akutabel dan profesional,” tambahnya.
Wartawan :Dadang