Polres Kolaka Ringkus IRT yang Kuasai 52,4 gram Sabu-Sabu
KolakaOnline- Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial J alias O yang berdomisili di jalan Dermaga, kelurahan Sea, kecamatan Latambaga, kabupaten Kolaka, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, atas kepemilikan sabu, pada Selasa (12/1/2021), sekira pukul 23.30.
Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Muh. Alwi Akbar saat di konfirmasi mengatakan, tersangka diamankan di salah satu rumah, yang terletak di jalan poros Kolaka – Pomalaa, kelurahan Tahoa.
“Tersangka J alias O (36) yang diamankan, merupakan target operasi kita,” ungkapnya.
Kepada polisi tersangka J mengakui sabu -sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya, di sekitar RS. SMS Berjaya dengan cara sistem tempel.
“Saat polisi melakukan pengeledahan dibtemukan sabu seberat 52,4 gram, 23 saset klip bening kosong,1 buah sendok plastik yang terbuat dari pipet dan 1 unit timbangan digital. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka telah kami amankan di sel tahanan Polres Kolaka. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2), Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tuturnya.
Wartawan: Dadang