Kolaka Terkini

BNN Kolaka Awasi Peredaran Tembakau Gorila

KolakaOnline- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka terus mengawasi peredaran dan penyalahgunaan tembakau gorila di Kolaka. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar tidak ada warga Kolaka menjadi korbannya.

“Peredaran tembakau gorila di Kolaka ini terus kami awasi agar jangan sampai bebas beredar di Kolaka” kata Kepala BNN Kabupaten Kolaka, Bentonius Silitonga, SE MM., MS, Senin (1/2/2021).

Untuk mencegah masuknya tembakau gorila di Bumi Mekongga,  BNN Kolaka terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dia mendeteksi tembakau gorila selalu dipesan penggunanya secara online.

“Memang pemesan tembakau gorila dilakukan secara online. Karena itu BNN terus melakukan pengawasan kepada situs jual beli, baik itu melalui Instagram, Whatsapp, Facebook dan media sosial lainnya,” tambah Bentonius Silitonga.

Dia tidak memungkiri rehabilitasi pemakai tembakau gorila jelas ada. Namun tahapan itu dilaksanakan setelah hasil asesmen memutuskan itu. Kemudian, rehabilitasi bisa dilakukan jika pecandu atau pengguna melaporkan dirinya ke BNN Kolaka.

“Pastinya kalau ada kasus narkoba ditangkap jangan langsung dipidana , namun harus diasesmen dahulu apakah ini yang ditangkap adalah korban narkoba atau penjahat narkoba,” tambahnya.

Pada 2020, katanya, ada 24 orang yang menjalani rehabilitasi di BNN Kolaka. Mereka direhabilitasi setelah melaporkan diri ke BNN dan ada juga hasil tangkapan.

“Jika ada keluarga atau kerabat yang ingin rehabilitasi silakan datang ke BNN Kolaka. Tembakau gorila mempunyai dampak buruk pada badan kita bahkan bisa menyebabkan gangguan saraf dan kematian,” tambahnya.

Menurut Bentonius Silitonga, tembakau gorila masuk dalam daftar narkotika. Jika disalahgunakan, akan bisa membuat orang yang mengisapnya merasa seperti gorilla. Tembakau ini mengandung zat AB-CHMINACA, sehingga membuat tembakau gorila masuk dalam golongan I angka 86 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Efek samping tembakau gorila yang paling serius dapat menyebabkan kerusakan paru-paru, kerusakan ginjal, menurunkan kinerja otak dan efek putus obat.

“Zat kimia yang terkandung dalam tembakau gorila menempati reseptor di otak sehingga otak memberi respons efek psikoaktif pada tubuh,” tambahnya.

Memang, kata dia, setiap tahunnya ada temuan narkotika jenis baru dan tembakau gorila ini sama sekali tidak berguna untuk badan manusia.

Wartawan : Dadang

















Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button