Kolaka Terkini

Rumah Warga Masih Bertahan, Proyek Pelebaran Jalan di Dawi-dawi Tersendat

KolakaOnline- Proyek Pemerintah Kabupaten Kolaka untuk melebarkan Jalan Cakalang di Kelurahan Dawi-dawi Kecamatan Pomalaa belum rampung hingga awal 2021. Pasalnya, dari 106 rumah yang  direlokasi,  masih ada dua rumah yang bertahan karena pembayaran ganti ruginya belum menemui titik temu.

“Dari 106 rumah, alhamdulilah 104 sudah direlokasi, dan kita tidak pungkiri masih ada dua rumah yang masih bertahan. Jika dilihat melalui indikator pemindahan rumah maka program pelebaran Jalan Cakalang diterima oleh masayarakat Pomalaa,” tutur Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kolaka, H.Abbas beberapa waktu lalau.

Abbas mengungkapkan, warga di dua rumah itu masih bertahan karena meminta dana ganti rugi di atas batas maksimal yang ditetapkan oleh tim apresial. Bahkan ada satu rumah yang nilai apresial hanya Rp 415 juta, namun pemilik rumah meminta ganti rugi sampai Rp 1 miliar. Pemerintah Kabupaten Kolaka pun tidak bisa membayarkan ganti rugi di atas nilai apresial.

“Nilai perhitungan tanah dan bangunan milik masyarakat Jalan Cakalang itu bukan kita yang menghitung tapi tim apresial. Tim ini adalah tim independen yang diakui oleh lembaga hukum dan mempunyai kewenangan untuk menaksir harga tanah dan bangunan,” tambah Abbas.

Di dalam regulasi, katanya,  jika tidak ada kesepahaman antara pemerintah dan pemilik rumah, maka dalam  jangka waktu dua bulan setelah mediasi, pemerintah bisa  memasukkan masalah ini ke pengadilan negeri untuk proses lebih lanjut.

“Masalahnya, kegiatan pelebaran dilaksanakan pada 2020 dan ini sudah masuk pada 2021. Bahkan pada Desember 2020, dana untuk ganti rugi dua rumah sudah dikembalikan ke negara. Namun pada 2021 anggaran dua rumah itu dianggarkan kembali namun sesuai dengan rujukan pemerintah, dananya berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kolaka,” pungkasnya.

Wartawan : Dadang























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button