Kades Dilarang Rekrut Anak atau Istri Jadi Bendahara Desa
KolakaOnline- Kepala Inspektorat Kabupaten Kolaka Mujahidin mengingatkan kepada kepala desa untuk tidak memanfaatkan jabatan. Misalkan menjadikan adik, anak, istri atau kakaknya mengelola keuangan di desanya.
“Kepala desa menjadikan istri, adik maupun kakaknya mengelola keuangan atau menjadi bendahara itu tidak dibolehkan,” ujar Mujahidin, Rabu (3/2/2021).
Menurutnya kesalahan pelaporan keuangan desa biasanya terjadi karena ada kerja sama antara bendahara desa dengan kepala desa dalam mengelola keuangan.
“Aturan mengenai bendahara desa itu ada, jadi kami mengingatkan kepada seluruh kepala desa yang ada di Kolaka untuk tidak mengangkat istri, anak, adik maupun kakaknya sebagai pengelola keuangan di desa,” jelasnya.
Namun, kata dia, jika keluarga kepala desa itu menduduki jabatan lain selain bendahara desa maka hal tersebut tidak dipermasalahkan.
“Kalau ada keluarga kades menjabat aparat desa selain bendahara, itu tidak masalah karena mungkin sesuai dengan kebutuhan di desanya. Pada 2021 ini, alhamdulillah Inspektorat Kolaka belum menemukan kades di Kolaka yang menempatkan istri, adik dan kakaknya mengelola keuangan di desanya,” tutur Mujahidin.
Wartawan : Dadang