Terkendala Izin Operasional, Mesin PCR Covid-19 di Kolaka Belum Bisa Dipakai
KolakaOnline- Meski mesin polymerase chain reaction (PCR) telah ada di Kabupaten Kolaka sejak akhir 2020, namun alat untuk mendeteksi virus Corona atau Covid-19 itu sama sekali belum digunakan. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Kolaka masih menunggu izin operasional dari Kementerian Kesehatan.
Direktur BLUD Rumah Sakit Benyamin Guluh Kolaka, dr. Muhammad Rafi, mengatakan mesin PCR memang saat ini telah ada di Kolaka dan disimpan di Rumah Sakit SMS Berjaya Kolaka.
“Mesin sudah lengkap, dan memang saat ini belum bisa dioperasikan oleh petugas. Alasannya karena masih ada kendala di antaranya belum ada izin penggunaan dari Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Menurutnya pengecekan perangkat mesin PCR oleh Dinas Kesehatan Kolaka sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Pengecekan PCR itu disebut visitasi.
Dasar visitasi dari Dinas Kesehatan Kolaka akan menjadi salah satu kelengkapan untuk selanjutnya dilakukan visitasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sultra.
Rencananya, tim visitasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Sultra akan datang di Kolaka pada Sabtu (6/2/2021).
“Selanjutnya jika sudah ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan Sultra maka selanjutnya rumah sakit akan menyurat ke Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk meminta surat izin operasional mesin PCR yang ada di Kolaka,” katanya.
Menurutnya izin operasioanal penggunan mesin PCR yang akan dikeluarkan Kementerian Kesehatan tidak akan membutuhkan waktu lama.
“Kalau sudah ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kolaka dan Dinas Kesehatan Sultra, insyaallah tidak lama izin akan terbit,” tutur Rafi.
Wartawan: Dadang