Masih Punya Utang, Beberapa PNS Kolaka Tak Bersyarat Cicil Rumah
KolakaOnline- Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kolaka telah membangun 50 unit rumah untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Kolaka di Desa Tikonu, Kecamatan Wundulako pada 2020 lalu. Namun, hingga kini sebagian besar rumah yang telah dibangun itu belum mempunyai pemilik.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kolaka, H Abbas mengatakan, pembangunan perumahan tersebut merupakan konsep Pemkab Kolaka untuk memfasilitasi kepemilikan rumah kepada PNS. Adapun penyebab sebagian besar rumah tersebut belum mempunyai pemilik yaitu karena kebanyakan peminat perumahan bersubsidi itu terkendala persyaratan.
“Banyak PNS yang ingin memiliki rumah tersebut, tapi mereka tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank pemberi kredit. Jadi maksudnya mereka mau ambil rumah tapi setelah dicek di bank ternyata ia tidak memenuhi syarat lagi untuk menyicil rumah itu karena ada masalahnya, di antaranya masih ada kredit (utang) di bank dan lain sebagainya,” tutur abbas.
Abbas mengatakan untuk saat ini baru 15 peminat rumah yang memenuhi persyaratan. Sehingga dengan kendala pemasaran yang dihadapi tersebut, pihaknya belum menentukan sikap apakah akan kembali melanjutkan pembangunan perumahan PNS tersebut atau tidak.
“Kami akan laporkan ini ke Bupati Kolaka selaku pimpinan untuk memberi petunjuk dan saran. Yang pasti kami dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman sudah melaksanakan program ini, tapi kenyataannya banyak pegawai kita yang belum memenuhi syarat,” ujar Abbas.
Wartawan : Dadang