Pemkab Kolaka Gelar Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah
KolakaOnline- Untuk meningkatkan kinerja Satuan Perangkat Daerah di Kolaka. Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui Bagian Organisasi Setda Kolaka menggelar kegiatan evaluasi kelembagaan perangkat aderah.
Hadir dalam kegiatan Bupati Kolaka yang diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kolaka Drs. Wardi M.Si dan mewakili kepala biro organisasi Prov. Sultra dan para sekdis se kabupaten Kolaka. Kegiatan rapat di laksanakan di ruangan SMS Berjaya, Senin (22/2/2021)
Dalam sambutanya Wardi mengharapkan peserta yang mengikuti kegiatan evaluasi kelembagaan bisa ikut hingga rampung, intinya semua OPD harus bisa menjaga etika, koordinasi, evaluasi, dan dimana, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab tidak ada yang namanya ke egoan, agar bisa saling berinteraksi dan bisa lebih santai, fokus dalam pekerjaan.
“Ini kita bisa jadikan pengalaman secara berkala, dimana kita bisa mengambil kesimpulan bahwa kegiatan ini, sudah diprioritaskan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang wajib dilaksanakan dengan baik dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Sementara itu yang mewakili kepala organisasi Provinsi Sultra Julian Lawolyo membawakan materi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah
“Organisasi Pemerintah Daerah merupakan lembaga yang menjalankan roda pemerintah yang sumber legitimasinya berasal dari masyarakat. Oleh karena itu, kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada penyelenggara pemerintah harus diimbangi dengan kinerja yang baik, sehingga pelayanan dapat ditingkatkan secara efektif dan menyentuh pada masyarakat ,” tuturnya.
Tahun-tahun lalu organisasi dipandang sebelah mata , tetapi saat ini berbalik karena mulai dari aturan-aturan itu tidak terlepas dari organisasi yang ada ditiap-tiap OPD.
“Beberapa kendala yang ada di Kabupaten tetapi langsung menempuh jalur ke kementrian tidak melalui jalur organisasi dahulu, hal ini dilakukan secara terus menerus maka dari itu setiap tahun ada evaluasi kelembagaan atau perangkat daerah,” tambah Julian.
Sementara itu Kepala Bagian Organisasi Hj. Mineng Nurmaningsih mengatakan kegiatan evaluasi kelembagaan perangkat daerah dengan dasar Pemendagri nomor 99 tahun 2018 tentang pengendalian dan pembinaan ,penataan perangkat daerah. Kemudian permenpan nomor 20 tahun 2018 tentang pedoman evaluasi kelembagaan lingkup instansi.
“Kegiatan kematangan organiasasi perangkat perangkat daerah di laksanakan agar organisasi matang dalam menjalankan roda pemerintahan di setiap OPD,” tutur Mineng.
Lanjut Mineng, peserta yang ikut dalam kegiatan adalah semua sektetaris dinas dan badan yang ada di Kolaka.
“Ini dalam rangka penataan organisasi terkait dengan tugas dan fungsi masing OPD tepat fungsi, tepat proses dan tepat ukuran. Tujuan akhir adalah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang evektif dan evesien,” tambahnya.
Masih kata Mineng, dalam peraturan menteri sudah jelas bahwa setiap tahun Gubernur melakukan pembinaan terkait perangkat daerah. Karena gubernur wakil pemerintah pusat di daerah.
Kita pemerintah daerah melalui sekretarisnua meminta pelaksaan tugas tidak tumpang tindih, itu lah dasar melakukan evaluasi.
“Setelah kegiatan ini OPD harus menyempurnakan tugas dan fungsi yang ada di masing SKPDnya, terutama jika ada tumpang tindih tugas dan fungsi. Untuk di Kolaka sampai hari ini masih mengacu ke PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah di tindak lanjut perda nomor 5 tahun 2018 tentang perangkat daerah,” tambahnya.
Wartawan :Dadang