Kolaka TerkiniKriminal

Diduga Korupsi Hingga Rp 1 Miliar, Kepala Desa di Kecamatan Wolo Ditahan

KolakaOnline- Kepala Desa Lapao-Pao,  Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), MRN  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa APBN (DD).

Penetapan kepala desa itu sebagai tersangka diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka (Kajari) Indawan Kuswadi, SH.,MH, dalam konferensi pers bersama sejumlah wartawan, di Ruang Media Center Kejaksaan Negeri Kolaka, Selasa (2/3/2021).

Kajari Kolaka yang didampingi Kasi Pidsus serta Kasi Intel, mengatakan, laporan dugaan korupsi Kades Lapao-Pao bermula dari laporan masyarakat.

“Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Intelijen Kejaksaan Kolaka, selanjutnya kami mendapatkan data-data yang cukup sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan dugaan kerugian negara Rp 1 miliar,” kata Kajari.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, ditetapkan satu orang tersangka tunggal sejak tanggal 23 Februari 2021 inisial MRN yang berkaitan dengan anggaran tahun 2018 dan tahun 2019.

“Tanggal 24 Februari, Kejaksaan Negeri Kolaka telah melakukan penahanan kepada tersangka untuk kepentingan penyidikan yang akan berakhir sampai 15 Maret 2021” ungkap Kajari.

Dalam konferensi pers ini, Kajari  menyampaikan dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar jangan terpengaruh oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Kolaka lewat telepon genggam, apalagi meminta sesuatu  yang tidak benar. Jika itu terjadi maka hal tersebut perlu  diwaspadai karena Kejaksaan Negeri Kolaka tidak pernah meminta sesuatu,yang dapat merusak citra lembaga kejaksaan.

“Kalau ada yang menelepon atas nama kejaksaan, harap masyarakat segera melaporkan ke kejaksaan atau ke pihak yang berwajib”, jelasnya.

Laporan : Dadang























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button