Kolaka Terkini

Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Kabel Tembaga PLN

KolakaOnline- Tim  Elang Anti  Bandit  007 Polres Kolaka berhasil meringkus empat orang yang diduga pelaku pencurian kabel tembaga milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Desa Popalia Kecamatan Tanggetada.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Beni Simanjutak melalui P.S Paur Subbag Humas Polres Kolaka Bripka Riswandi saat dikonfirmasi membenarkan aksi penangkapan tersebut.

Penangkapan yang dipimpin Aipda Hendra dilakukan pada Selasa (2/3/2021)  pukul 08.00 wita di Jalan By Pass Kecamatan  Wundulako.

Riswandi mengatakan dari  hasil pemeriksaan keempat pelaku, mereka mengakui telah melakukan pencurian kabel tembaga dan dijual  kepada pedagang besi tua berinisial H.S.

Dari pengakuan pelaku, polisi  melakukan pengembangan dan mencari  H.S. Selanjutnya H.S. mengakui bahwa telah melakukan pembelian sebanyak 5 (lima) kali.

“Keempat orang telah ditetapkan sebagai tersangka  inisial T.P  (38)  alamat Konawe Selatan, H.P. (25) alamat Konawe Selatan,  F,  (17) Kecamatan Kolaka dan D.S. (20) alamat Kabupaten Konawe Selatan. Untuk barang bukti yang diamankan 4 (empat) gulung kabel tembaga,”  tambahnya.

Aksi pencurian itu bermula pada Senin (1/3/2021) sekitar pukul 12.09 wita. Saat itu,  pelapor yang juga pegawai PLN mendapat laporan bahwa ada kabel listrik yang hilang di Desa Popalia Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka di tiga titik gardu distribusi. Kemudian pada pukul 14.00 Wita, pegawai PLN itu datang ke kantor PLN menyampaikan jika ada kabel listrik yang hilang di Desa Popalia sehingga pelapor langsung ke Kantor Polres Kolaka untuk melaporkan kejadian tersebut.

” Atas peristiwa ini, kerugian ditaksir sekitar kurang lebih Rp.5.500.000,-(lima juta lima ratus ribu rupiah), sehingga peristiwa tersebut dilaporkan ke  kantor Polres Kolaka guna proses lebih lanjut,” tambah Riswandi.

Wartawan : Dadang























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button