Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Kabel Tembaga PLN

KolakaOnline- Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka berhasil meringkus empat orang yang diduga pelaku pencurian kabel tembaga milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Desa Popalia Kecamatan Tanggetada.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Beni Simanjutak melalui P.S Paur Subbag Humas Polres Kolaka Bripka Riswandi saat dikonfirmasi membenarkan aksi penangkapan tersebut.
Penangkapan yang dipimpin Aipda Hendra dilakukan pada Selasa (2/3/2021) pukul 08.00 wita di Jalan By Pass Kecamatan Wundulako.
Riswandi mengatakan dari hasil pemeriksaan keempat pelaku, mereka mengakui telah melakukan pencurian kabel tembaga dan dijual kepada pedagang besi tua berinisial H.S.
Dari pengakuan pelaku, polisi melakukan pengembangan dan mencari H.S. Selanjutnya H.S. mengakui bahwa telah melakukan pembelian sebanyak 5 (lima) kali.
“Keempat orang telah ditetapkan sebagai tersangka inisial T.P (38) alamat Konawe Selatan, H.P. (25) alamat Konawe Selatan, F, (17) Kecamatan Kolaka dan D.S. (20) alamat Kabupaten Konawe Selatan. Untuk barang bukti yang diamankan 4 (empat) gulung kabel tembaga,” tambahnya.
Aksi pencurian itu bermula pada Senin (1/3/2021) sekitar pukul 12.09 wita. Saat itu, pelapor yang juga pegawai PLN mendapat laporan bahwa ada kabel listrik yang hilang di Desa Popalia Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka di tiga titik gardu distribusi. Kemudian pada pukul 14.00 Wita, pegawai PLN itu datang ke kantor PLN menyampaikan jika ada kabel listrik yang hilang di Desa Popalia sehingga pelapor langsung ke Kantor Polres Kolaka untuk melaporkan kejadian tersebut.
” Atas peristiwa ini, kerugian ditaksir sekitar kurang lebih Rp.5.500.000,-(lima juta lima ratus ribu rupiah), sehingga peristiwa tersebut dilaporkan ke kantor Polres Kolaka guna proses lebih lanjut,” tambah Riswandi.
Wartawan : Dadang