Sekretaris dan Bendahara DPRD Kolaka Ditetapkan Tersangka
KolakaOnline- Kejaksaaan Negeri Kolaka menetapkan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kolaka, MT bersama bendahara pengeluaran inisial M sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Indawan Kuswadi saat konferensi pers bersama awak media pada Selasa (2/3/2021).
Dalam keterangan pers, Kajari mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif dan markup dana rutin senilai Rp 3 miliar.
Menurut Indawan, kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD berkaitan dengan anggaran tahun 2019-2020. Kejaksaan juga mengaku telah menerima dana pengembalian dari beberapa pihak senilai Rp. 41.200.000.
“Kami akan melakukan tahapan-tahapan selanjutnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Kolaka,”ujar Kajari.
Meski sudah ditetapkan tersangka, namun Sekretaris DPRD Kolaka dan anak buahnya belum ditahan
“Nanti Kasi Pidsus yang akan melihat. Karena sekarang, ada pergantian Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kolaka jadi nanti Kasi Pidsus baru yang akan tangani,” tuturnya.
Sementara itu Sekretaris DPRD Kolaka MH mengatakan sudah mendengar informasi penetapan dirinya sebagai tersangka.
“Silakan hubungi pengacara saya pak Abdul Razak, biar dia yang berkomentar,” tuturnya.
Sementara itu Abdul Razak saat dikonfirmasi mengatakan telah mengetahui konferensi pers oleh Kejaksaan Negeri Kolaka.
“Kami akan ikuti prosesnya. Harapan kami Kejaksaan Negeri Kolaka bisa bekerja objektif,” tutur Abdul Razak.
Wartawan :Dadang