BP Jamsostek Kolaka Edukasi Perusahaan Sektor Pertambangan di Wolo
KolakaOnline- BP Jamsostek Kolaka menunjukkan keseriusannya dalam memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja yang bergelut di sektor pertambangan khususnya di wilayah operasional Kecamatan Wolo, Kolaka.
Kali ini, lembaga tersebut melakukan edukasi dengan mengundang belasan badan usaha di sektor tambang dan menghadirkan kepala bidang dari Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Kolaka di Hotel Sutanraja Kolaka, Kamis (4/3/ 2021).
Dalam sambutannya, Drs. Hartono, Msi mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menegaskan agar pada 2021 ini, jangan lagi ada pekerja, khususnya di wilayah Wolo Kabupaten Kolaka yang belum terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Hal ini sangat penting mengingat penjaminan atas pembiayaan pengobatan dan perawatan jika terjadi risiko kecelakaan kerja,”
Kepala bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Abdullah Muzakkir, SH juga menyampaikan dalam pemaparan materinya bahwa, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah merupakan hak normatif, yang mana hak tersebut adalah hal yang paling mendasar untuk wajib dipenuhi oleh pemberi kerja, tidak bisa ditawar-tawar dan dilindungi oleh undang-undang.
“Jika perusahaan tidak juga mendaftarkan seluruh pekerja di Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka itu dapat dipastikan sebagai tindakan yang melanggar aturan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Bachtiar Asyhari, juga menekankan bahwa jangan lagi ada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya secara menyeluruh.
“Biasanya terdapat pelaku usaha yang hanya mendaftarkan sebagian tenaga kerjanya dengan alasan bahwa pekerja tersebut belum termasuk sebagai karyawan kontrak dan bersifat tahap uji coba,” tuturnya.
Namun yang harus diketahui bahwa ketika terjadi risiko kecelakaan kerja dan kematian, tentu saja perusahaan seharusnya bertanggung jawab atas pembiayaan pengobatan dan perawatan.
“Maka dari itu segeralah harus didaftarkan seluruhnya, meskipun ditahap awal hanya 2 (dua) program dulu terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” tambahnya.
Disesi akhir BPJS Ketenagakerjaan menekankan bahwa tindak lanjut kegiatan ini akan dievaluasi secara berkala bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kolaka, apakah pelaku usaha/perusahaan di sektor pertambangan khususnya di wilayah Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka benar-benar menjalankan apa yang tertuang dalam undang-undang Ketenagakerjaan.
Wartawan : Dadang