EkonomiKolaka Terkini

Pemkab Kolaka Layani Pengurusan Izin Berusaha Lewat Daring

KolakaOnline- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka punya inovasi baru. Daerah di bawah komando Ahmad Safei itu kini dapat melayani pengusaha untuk mengurus izin berusaha secara daring (online) mengunakan aplikasi OSS.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kolaka, Suyanto, mengatakan, perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan berbagai syarat.

“Beberapa syarat itu adalah berbentuk badan usaha, baik perorangan, usaha mikro, kecil, menengah maupun besar, usaha perorangan/badan usaha, baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Syarat lainnya yakni dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing,” kata Suyanto, Senin (8/3/2021)

Pelayanan berbasis daring ini diharapkan mampu memudahkan pengusaha dalam mengurus berbagai perizinan berusaha.baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah.

Suyanto mengungkapkan pelayanan berbasis daring ini akan terhubung dengan semua stakeholder. Bahkan ia yakin pengusaha akan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time melalui pelayanan tersebut.

“Kami  juga memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat,” akunya.

Untuk mengakses OSS, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID.

“Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK penanggung jawab badan usaha,” tutur Suyanto.

Wartawan : Dadang























Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button